e. Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dibayar ke BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja
f. Premi Asuransi Kesehatan, Kecelakan Kerja, Asuransi Jiwa, Asuransi Dwiguna, Asuransi Beasiswa dibayar oleh pemberi kerja
Soal Kasus Perhitungan Pajak Pegawai Tetap
Bpk. Daniel adalah seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT Jaya Sentosa pada bulan Januari 2024 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Bpk. Adi adalah sebesar 10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2024 dari perusahaan sebagai berikut:
- Tunjangan Komunikasi  Rp      300.000
- Tunjangan Transport    Rp      1.500.000
Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
- Jaminan Kesehatan JK oleh Perusahaan 4% oleh Karyawan 1% (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja  JKK oleh Perusahaan 0,24% (BPJS Ketenagakerjaan)
- Jaminan Kematian JKM oleh Perusahaan 0,3% (BPJS Ketenagakerjaan)
- Jaminan Hari Tua JHT oleh Perusahaan 3,7% oleh Karyawan 2% (BPJS Ketenagakerjaan)
- Jaminan Pensiun JP oleh Perusahaan 2% oleh Karyawan 1% (BPJS Ketenagakerjaan)
Pada Bulan April 2024, Bapak Adi mendapatkan THR sebesar Rp. 10.000.000 dan Bonus sebesar Rp. 7.000.000 pada bulan Oktober.
Perhitungan Pajaknya:
PPh 21 Bulan Januari
Penghasilan dari Pemberi Kerja
Gaji Pokok
   10.000.000
Tunjangan Komunikasi
      300.000