Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   17:09 Diperbarui: 13 November 2024   14:18 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Hitung Pajak Penghasilan Mr. Wang

a. Jika tarif 10% berlaku (berdasarkan P3B):

  • Pajak yang harus dibayar: 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000 per bulan.

b. Jika tarif standar 20% berlaku (tanpa ketentuan khusus di P3B):

  • Pajak yang harus dibayar: 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000 per bulan.

Contoh Perhitungan Tahunan (dengan asumsi tinggal selama 91 hari)

Karena Mr. Wang hanya bekerja 91 hari (sekitar 3 bulan), total gaji bruto selama masa tinggalnya adalah:

  • Gaji Bruto Total = 3 x Rp 100.000.000 = Rp 300.000.000

Maka:

a. Jika tarif 10% berlaku:

  • Pajak Total = 10% x Rp 300.000.000 = Rp 30.000.000

b. Jika tarif standar 20% berlaku:

  • Pajak Total = 20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000

Kesimpulan

Jika Mr. Wang memiliki Certificate of Resident (SKD) dan dapat memanfaatkan P3B dengan tarif 10%, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 30.000.000 selama ia bekerja di Indonesia. Jika tidak, dan tarif umum 20% berlaku, maka pajaknya adalah Rp 60.000.000.

Catatan: Tarif final bergantung pada isi P3B antara Indonesia dan Hong Kong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun