Juli 2024 Â = Rp 2.000.000
Sept 2024 Â = Â Rp 6.000.000
Total  =  Rp 8.000.000
Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan yang di terima oleh Wajib Pajak Luar Negeri
- Mr. Wang adalah Warga Negara Hong Kong dengan Certificate of Resident (SKD), yang artinya dia bisa memanfaatkan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Hong Kong dan Indonesia.
- Mr. Wang tinggal di Indonesia selama 91 hari (tidak lebih dari 183 hari), yang berarti dia tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia. Dengan demikian, dia diperlakukan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
- Gaji Mr. Wang dibayar oleh Kantor Perwakilan Perusahaan A di Indonesia.
Langkah-langkah Perhitungan Pajak
Berdasarkan informasi tersebut, pajak Mr. Wang akan dihitung sebagai Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) untuk SPLN. Tarif umum PPh Pasal 26 di Indonesia adalah 20% dari penghasilan bruto, kecuali jika perjanjian P3B menetapkan tarif yang lebih rendah.
Misalkan gaji bruto Mr. Wang di Indonesia adalah Rp 100.000.000 per bulan. Maka:
1. Tentukan Tarif Pajak Berdasarkan P3B
Dalam beberapa P3B, tarif pajak untuk penghasilan tertentu dari tenaga kerja asing mungkin lebih rendah dari 20%. Kita perlu memeriksa apakah dalam P3B Indonesia-Hong Kong ada ketentuan tarif pajak yang lebih rendah.
Contoh: Jika P3B menetapkan tarif 10% untuk penghasilan dari pekerjaan di Indonesia, maka kita gunakan tarif 10%. Jika tidak, maka tarif 20% berlaku.