Penghasilan dari Pemberi Kerja
Gaji Pokok    10.000.000Tunjangan Komunikasi      300.000Tunjangan Transport     1.500.000Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan    11.800.000
Jaminan Yang Di bayar Pemberi Kerja
Jaminan Kesehatan (4% x 10.000.00)      400.000JKK (0,24% x 10.000.00)       24.000JKM (0,3% x 10.000.00)        30.000Penghasilan Bruto per bulan    12.254.000Penghasilan Tidak teratur (Bonus)    7.000.000Penghasilan Bruto Bulan Oktober    19.254.000
PPh 21 Terutang Oktober 2024 :
TER bulanan Kategori B (K/2) sebesar 8%
 (8% x 19.254.000)     1.540.320
PTKP K/2 termasuk pada kategori TER B dan penghasilan bruto per bulan Oktober masuk pada lapisan penghasilan antara 18.450.000 s.d. 21.850.000 dengan tarif 8%
Tabel pembayaran PPh 21 dengan Tarif TER per bulan
Penghasilan dari Pemberi Kerja
Gaji Pokok Setahun   120.000.000Tunjangan Komunikasi Setahun     3.600.000Tunjangan Transport Setahun    18.000.000THR di bulan April    10.000.000Bonus di bulan Oktober     7.000.000Jaminan Yang Di bayar Pemberi Kerja
Jaminan Kesehatan (4% x 10.000.00) setahun     4.800.000JKK (0,24% x 10.000.00) setahun      288.000JKM (0,3% x 10.000.00) setahun       360.000
Penghasilan dari Pemberi Kerja setahun   164.048.000
Pengurang Penghasilan
Biaya Jabatan (5%x164.048.000) max Rp. 6.000.000/tahun     6.000.000Jaminan yang di bayar Karyawan
JHT 2% (2%*10.000.000) setahun     2.400.000JP 1% (1%*10.000.000) setahun     1.200.000Total Pengurang Penghasilan     9.600.000Penghasilan Neto Setahun   154.448.000PTKP K/2    67.500.000Penghasilan Kena Pajak (PKP)   86.948.000
Perhitungan PPh 21 Tahun 2024:
Tarif 5% x 60.000.000     3.000.000Tarif 15% x 26.948.000     4.042.200Total PPh 21 Tahun 2024 terutang     7.042.200PPh 21 Tarif TER bulanan yang sudah di bayar     6.851.760PPh 21 Desember terutang      190.440
Pegawai Tidak Tetap