2. Hitung Pajak Penghasilan Mr. Wang
a. Jika tarif 10% berlaku (berdasarkan P3B):
- Pajak yang harus dibayar: 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000 per bulan.
b. Jika tarif standar 20% berlaku (tanpa ketentuan khusus di P3B):
- Pajak yang harus dibayar: 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000 per bulan.
Contoh Perhitungan Tahunan (dengan asumsi tinggal selama 91 hari)
Karena Mr. Wang hanya bekerja 91 hari (sekitar 3 bulan), total gaji bruto selama masa tinggalnya adalah:
- Gaji Bruto Total = 3 x Rp 100.000.000 = Rp 300.000.000
Maka:
a. Jika tarif 10% berlaku:
- Pajak Total = 10% x Rp 300.000.000 = Rp 30.000.000
b. Jika tarif standar 20% berlaku:
- Pajak Total = 20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000
Kesimpulan
Jika Mr. Wang memiliki Certificate of Resident (SKD) dan dapat memanfaatkan P3B dengan tarif 10%, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 30.000.000 selama ia bekerja di Indonesia. Jika tidak, dan tarif umum 20% berlaku, maka pajaknya adalah Rp 60.000.000.
Catatan: Tarif final bergantung pada isi P3B antara Indonesia dan Hong Kong.