Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

12 November 2024   17:09 Diperbarui: 13 November 2024   14:18 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas  oleh Prof Apollo

Juli 2024  = Rp 2.000.000

Sept 2024  =  Rp 6.000.000

Total  =  Rp 8.000.000

Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan yang di terima oleh Wajib Pajak Luar Negeri

Sumber : PPT Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas  oleh Prof Apollo
Sumber : PPT Modul Kuliah Pajak Internasional Pemajakan Penghasilan Pekerjaan Bebas dan Tidak Bebas  oleh Prof Apollo
  1. Mr. Wang adalah Warga Negara Hong Kong dengan Certificate of Resident (SKD), yang artinya dia bisa memanfaatkan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Hong Kong dan Indonesia.
  2. Mr. Wang tinggal di Indonesia selama 91 hari (tidak lebih dari 183 hari), yang berarti dia tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia. Dengan demikian, dia diperlakukan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
  3. Gaji Mr. Wang dibayar oleh Kantor Perwakilan Perusahaan A di Indonesia.

Langkah-langkah Perhitungan Pajak

Berdasarkan informasi tersebut, pajak Mr. Wang akan dihitung sebagai Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) untuk SPLN. Tarif umum PPh Pasal 26 di Indonesia adalah 20% dari penghasilan bruto, kecuali jika perjanjian P3B menetapkan tarif yang lebih rendah.

Misalkan gaji bruto Mr. Wang di Indonesia adalah Rp 100.000.000 per bulan. Maka:

1. Tentukan Tarif Pajak Berdasarkan P3B

Dalam beberapa P3B, tarif pajak untuk penghasilan tertentu dari tenaga kerja asing mungkin lebih rendah dari 20%. Kita perlu memeriksa apakah dalam P3B Indonesia-Hong Kong ada ketentuan tarif pajak yang lebih rendah.

Contoh: Jika P3B menetapkan tarif 10% untuk penghasilan dari pekerjaan di Indonesia, maka kita gunakan tarif 10%. Jika tidak, maka tarif 20% berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun