Mohon tunggu...
Nidiyah Aini
Nidiyah Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA I PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS I NIM 43223010002

Mata kuliah: Pendidikan Anti Korupsi Dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito S.E.,AK.,M.SI., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan penyebab kasus korupsi di indonesia pendekatan Robert klitgaard, dan Jack bologna

15 November 2024   19:30 Diperbarui: 21 November 2024   13:31 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Faktor Kultural

Faktor kultural berhubungan dengan nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Di Indonesia, korupsi sering kali dipandang sebagai sesuatu yang "wajar" dalam banyak kalangan. Hal ini disebabkan oleh adanya budaya patronase yang mengakar kuat di masyarakat, di mana individu atau kelompok yang memiliki kedudukan atau kekuasaan cenderung menggunakan posisinya untuk memanfaatkan sumber daya yang ada demi keuntungan pribadi. Budaya seperti ini memperkuat kecenderungan untuk melakukan tindakan korupsi, karena ada norma sosial yang membenarkan atau bahkan mendorongnya.

Budaya "balas budi" atau saling memberi hadiah dalam konteks politik dan bisnis sering kali mendorong terjadinya suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, pengurangan tingkat korupsi di Indonesia tidak hanya membutuhkan perubahan pada struktur pemerintahan, tetapi juga pada perubahan pola pikir dan sikap masyarakat terhadap korupsi.

Jack Bologna, seorang ahli dalam bidang antifraud, mengembangkan model yang dikenal sebagai Fraud Triangle, yang terdiri dari tiga elemen:

1. Tekanan (Pressure)  

Tekanan di sini bisa berupa kebutuhan keuangan, gaya hidup, atau tuntutan politik. Di Indonesia, tekanan keuangan atau sosial sering kali mendorong pejabat publik untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang ilegal, terutama karena adanya biaya politik yang tinggi.

2. Kesempatan (Opportunity)  

Adanya peluang untuk melakukan korupsi tanpa mudah diketahui. Misalnya, celah dalam sistem pengawasan anggaran atau prosedur pengadaan memberikan kesempatan besar bagi pelaku untuk menyalahgunakan dana atau menerima suap.

3. Rasionalisasi (Rationalization)

Ini adalah justifikasi pribadi yang digunakan untuk membenarkan tindakan korupsi, seperti pemikiran bahwa "semua orang melakukannya," atau "saya pantas mendapat lebih." Di Indonesia, ada banyak kasus di mana pelaku merasa berhak untuk menyalahgunakan dana publik, apalagi jika ada pandangan bahwa gaji yang diterima tidak sepadan dengan tugas yang diemban.

Penerapan Pendekatan Klitgaard dan Bologna di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun