Mohon tunggu...
Nida Ningtyas Alfiana cila
Nida Ningtyas Alfiana cila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melihatt film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri

31 Mei 2024   15:39 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:08 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nida Ningtyas Alfiana Cila

Nim : 212121094

Kelas : HKI 4A

Matkul : Hukum Perdata Islam Di indonesia

Identitas Skripsi : 

JUDUL : IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

PENULIS: ANISA MUFIDAH

  • PENDAHULUAN

Pernikahan dalam Bahasa Arab nikah atau tazwij yang artinya kawin, berkumpul atau menghimpit. Secara istilah menurut Hasby Ash Shiddieqiy menjelaskan bahwa perkawinan adalah ‘aqad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan lafazh nikah atau tazwij yang semakna dengannya.Perkawinan dapat juga diartikansebagai perjalanan yang membolehkan bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan lafadz nikah atau kawin guna membentuk keluarga bahagia.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang Maha Esa.

Setelah masuk dalam kehidupan berumah tangga, maka sering terjadi permasalahan. Rumah tangga yang tidak bisa memecahkan masalah dalam rumah tangganya maka akan terjadi sebuah perceraian karena perceraian diakui sebagai salah satu solusi terakhir dalam menghadapi masalah. Dengan konsekuensi logis, bila perceraian tidak dilakukan maka rumah tangga seolah-olah neraka bagi kedua belah pihak atau bagi salah satunya.Hakikat perceraian dianggap penting untuk dipahami oleh siapapun yang akan dan sedang, atau bahkan sudah menjalani masa pernikahan.Tentu saja hal ini dalam rangka menyampaikan esensi dari perceraian itu sendiri.

Tercatat kasus peceraian di Pengadilan Agama Wonogiri Tahun 2020 ada 272 cerai talak atau cerai yang diajukan ole pihak suami, dan ada740 kasus ceai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri. Selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 1.309 kasus cerai gugat dan 462 kasus cerai talak. Terbanyak perkara perceraian adalah cerai gugat dimana istri menggugat suami. Adapun kasus perceraian di Kecamatan Girimarto pada Tahun 2020-2021 mengalami kenaikan. Pada Tahun 2020 terdapat 724, dan pada Tahun 2021 terdapat 739. Salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian yaitu  masalah ekonomi yang menurun, maka dari itu pasangan suami istri yang tidak memiliki bekal pengetahuan yang cukup sangat rentan dengan konflik.

  • ALASAN MEMILIH SKRIPSI INI 

Alasan memilih Skripsi ini untuk saya review karena, skripsi ini terlihat sangat menarik sejak awal saya melihat judulnya karena saya yg belum nikah menemui skripsi yg berjudul PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN jadinya saya lebih mengerti Bahwa calon pengantin yg mau menikah harus menghadiri progam bimbingan perkawinan, Bimbingan perkawinan adalah bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah dan memenuhi kebutuhan spiritual maupun material secara layak dan ada penjelasan tentang apa itu perkawinan, didalam skripsi ini menjelaskan bahwa Perkawinan adalah suatu akad yang sangat kuat untuk memenuhi perintah Allah dan melaksanakanya bernilai ibadah dan dalam pernikahan membuat perjanjian suci untuk mengikatkan diri agar menjadi keluarga yang bahagia dan kekal.

  • PEMBAHASAN RIVIEW 

A. Pengertian Perkawinan

1. Definisi Perkawinan

Secara etimologi kata nikah (kawin) mempunyai beberapa arti yaitu berkumpul, bersatu, bersetubuh dan akad. Pada hakikatnya, makna nikah adalah bersetubuh. Kemudian secara majaz diartikan akad karena termasuk pengikatan sebab dan akibat.Ulama fiqih mendefinisikan perkawinan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dengan sukarela untuk mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga dengan kasih sayang.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang Maha Esa.

Perkawinan merupakan perjanjian yang tujuanya adalah untuk mewujudkan kebahagiaan antara kedua belah pihak, tidak dibatasi oleh waktu. Perkawinan mempunyai hubungan erat dengan agama. Dengan demikian perkawinan tidak hanya mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga peranan penting.

2. Hukum Perkawinan

Hukum perkawinan pada dasarnya merupakan hukum yang tertua diantara hukum yang lainnya. Berbicara dengan hukum perkawinan menurut pendapat para ahli fiqh tergantung pada kondisi. Oleh sebab itu hukum nikah berbeda antara satu dengan yang lainnya. Berikut penjelasan tentang hukum perkawinan.

a. Wajib, bagi seseorang yang telah menpunyai keinginan kuat untuk menikah dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dalam hidup berumah tangga, serta adanya kekhawatiran akan perbuatan zina.

b. Sunah, bagi seseorang yang telah berkeinginan untuk menikah dan sudah mempunyai keinginan untuk melaksanakan kewajibankewajiban dalam keluarga, tetapi apabila tidak menikah juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.

c. Haram, bagi seseorang yang belum berkeinginan serta dia tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakan kewajibankewajiban berkeluarga sehingga berakibat menyusahkan istrinya.

d. Makruh, bagi seseorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi memiliki kekhawatiran tidak dapat memenuhi kewajibanya terhadap istri.

e. Mubah, bagi seseorang yang memiliki harta, tetapi apabila tidak menikah tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan apabila menikah pun tidak khawatir akan menyia-nyiakan kewajibanya terhadap istri.

3. Tujuan Perkawinan

Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah, yaitu penataan dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Perkawinan juga bertujuan untuk membentuk perjajian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang memiliki segi perdata, yakni kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. Bahkan dalam islam menjelaskan tujuan pekawinan selain memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani manusia, tujuan perkawinan juga untuk membentuk keluarga dan memelihara keturunan serta mencegah perzinaan agar tercipta ketenangan dan ketentraman keluarga dan masyarakat. Untuk lebih rincinya dapat dikemukakan sebagai berikut:

1) Untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi.

2) Membentengi akhlak yang luhur.

3) Menegakkan rumah tangga yang Islami.

4) Mengingatkan ibadah kepada Allah.

5) Mencari keturunan yang shalih.

4. Rukun dan Syarat Perkawinan

a. Rukun perkawinan

Rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam suatu tindakan yang menentukan sah dan tidaknya tersebut dan termasuk dalam rangkaian tindakan tersebut. Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan yaitu Adanya calon mempelai laki-laki, Adanya calon mempelai wanita, Wali dari wanita yang akan mengakadkan, Adanya dua orang saksi, Ijab yang dilakukan oleh wali dan kabul yang dilakukan oleh suami.

b. Syarat perkawinan

Syarat ialah sesuatu yang harus ada dalam suatu tindakan yang menentukan sah dan tidaknya tindakan tersebut tetapi tidak termasuk dalam rangkaian tindakan tersebut. Syarat sah perkawinan yaitu, Beragama Islam, Bukan mahram, Wali nikah bagi perempuan, Dihadiri saksi, Sedang tidak ihram.

5. Asas-Asas Perkawinan

Perkawnan memiliki sisi hukum perdata yang didalamnya terdapat ketentuan yang akhirnya menjadi asas (aturan dasar) perkawinan. Hal ini diatur dalam UUP, yaitu:

a. Asas sukarela. Dalam perkawinan kesukarelaan sangatlah penting antara kedua mempelai maupun kedua orang tua mempelai yang akan melangsungkan perkawinan termasuk yang akan menjadi wali nikah.

b. Asas persetujuan. Asas ini merupakan konsekuensi dari asas pertama dimana sebelum menikah tidak ada paksaan dari kedua belah pihak. Misalnya seorang wanita akan menikah maka orang tua atau wali harus menanyakan dulu kepada wanita tersebut. Jika pernikahan dilangsungkan tanpa adanya kesepakan dari keduanya maka pengadilan bisa membatalkanya.

c. Asas bebas memilih. Seseorang bisa memilih antara 2 pilihan yaitu meneruskan pernikahanya walau dengan orang yang tidak disukai atau memilih membatalkan pernikahan tersebut dan memilij seseorang yang disukai.

d. Asas kemitraan. Adanya asas ini dikarenakan adanya tugas dan fungsi setiap pasangan karena perbedaan kodrat, hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisaa’ ayat 34, QS. Al-Baqarah ayat 187.

e. Asas selamanya. Asas disini berbicara bahwa perkawinan adalah sesuatu yang dibangun untuk menciptakan hubungan dalam jangka yang panjang. Asas disini juga menjadi dasar bahwa tidak diperbolehkannya nikah mut’ah.

f. Asas monogami terbuka. UUP mengatur hal ini tetapi tidak bersifat mutlak. Undang-undnag perkawinan pasal 3 (1) mengatakan bahwa seorang suami hanya di ijinkan memilih seorang istri begitupun sebaliknya . hal ini tidak dikatakan mutlak karena asas ini memilikitujuan untuk mempersempit poligami. Karena dalam keadaan tertentu dan syarat tertentu untuk suami bisa melakukan poligami.

6. Hak dan kewajiban suami dan istriPada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula. Dalam Islam ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban suami isteri dalam keluarga ditemukan dalam beberapa tempat.

Hak dan kewajiban suami istri di dalam pasal 31 UU No 1 Tahun 1974 hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama masyarakat, masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum, suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Sedangkan kewajiban suami istri dijelaskan dalam pasal 33 yaitu: suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, dan jika suami istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Disamping hak dan kewajiban suami istri yang telah dijelaskan di atas, terdapat juga hak suami terhadap istri. Kewajiban yang harus dilakukan istri adalah istri hendaknya taat suami, istri selalu tampil menarik untuk suami, istri mengurus rumah tangga termasuk anakanak, perlu diingat bahwa hak istri menjadi kewajiban suami dan hak suami menjadi kewajiban istri.

B. Bimbingan Perkawinan

1. Definisi Bimbingan Perkawinan Kata bimbingan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu guidance. Guidance berasal dari kata kerja to guide yang artinya menunjukkan, memberikan jalan atau menuntun orang lain ke arah yang bermanfaat bagi kehidupanya di masa kini dan masa yang akan datang. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa bimbingan itu merupakan bantuan yang diberikan oleh individu agar dapat memecahkan masalahnya sendiri.

Pengertian dari bimbingan awalnya dikemukakan oleh Year’s Book Of Education 1955 bahwa bimbingan merupakan suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri dalam menemukan juga mengembangkan keahlian supaya mendapatkan kepuasan tersendiri dan manfaat bagi sekitar. Bimbingan dapat dikatakan seperti bantuan yang sistematis yang diberikan untuk individu ataupun masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada guna mengatasi berbagai masalah yang ada. Dengan kata lain bahwa yang dimaksud bimbingan adalah proses individu dalam memahami diri sendiri dan dunia yang ada disekitarnya.

Dalam Al- Qur’an dan hadis mengajarkan tentang tuntunan pernikahan bahwa dalam hidup berpasangan adalah fitrah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan adanya wadah pernikahan manusia dapat menjawab tuntunan tersebut, guna mencapai tujuan tersebut maka diperlukan kesiapan fisik, mental dan ekonomi. Tetapi wali tidak bisa menjadi alasan ekonomi peminang. Sebab apabila dia miskin hanya Allah yang bisa menjadikan dia kaya. (Rasulullah mengajarkan agar memilih suami ataupun istri dengan pertimbangan hartanya, nasabnya, kecantikanya dan agamanya). Bimbingan perkawinan merupakan proses pemberian bantuan kepada pasangan suami istri agar dapat melaksanakan kehidupan secara harmonis dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga menjadikan keluarga yang bahagia dunia dan akhirat.

 *Fungsi Bimbingan Perkawinan

Bimbingan berfungsi mengarahkan pasangan agar terhindar dari masalah dan berusaha mengembalikan kondisinya yang lebih baik. Fungsi bimbingan menurut Aunur Rahim Faqih adalah sebagai berikut:

a. Fungsi preventif sebagai pencegah terhadap timbulnya masalah.

b. Fungsi Pemahaman untuk menghasilkan pemahaman tentang suatu masalah.

c. Fungsi Perbaikan untuk menghasilkan solusi dari berbagai permasalahan yang dialami.

d. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan untuk membantu dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadi secara mantap, terarah, dan berkelanjutan.

*Tujuan Bimbingan Perkawinan

Tujuan bimbingan Islam adalah menyadarkan orang bahwa hidup di dunia ini pasti akan menghadapi masalah, meyakinkan orang bahwa setiap masalah ada solusinya, mengingatkan orang untuk berusaha mencari solusi dan pertolongan atas masalah yang di hadapinya, menyadarkan orang memiliki potensi untuk digunakan dalammenyelesaikan masalah, meyakinkan orang bahwa Allah penolong utama atas masalah-masalah yang dihadapinya.

Menurut Faqih tujuan bimbingan perkawinan yaitu sebagai berikut:

a. Membantu individu untuk memecahkan permasalahan yang akan timbul dan mengatasi problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain yaitu:

1) Memahami hakikat pernikahan dalam Islam.

2) Tujuan pernikahan pernikahan menurut Islam.

3) Memahami persyaratan-persyaratan dalam Islam.

4) Kesiapan dirinya untuk menjalankan pernikahan dalam Islam.

b. Membantu individu memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain sebagai berikut:

1) Membantu individu memahami permasalahan yang sedang dihadapi.

2) Membantu individu memahami kondisi dirinya dan keluarga serta lingkungan masyarakat.

3) Membantu individu dalam menetapkan pilihan upaya penyelesaian atau pemecahan masalah yang sedang dihadapi sesuai dengan ajaran agama Islam.

c. Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan agar tetap baik, antara lain sebagai berikut:

1) Memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan kehidupan dalam berumah tangga yang awalnya telah memiliki permasalahan atau problem dan telah teratasi agar tidak timbul lagi menjadi permasalahan.

2) Mengembangkan situasi dan kondisi pernikahan agar menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.

Tujuan bimbingan juga dapat membantu individu mengembangkan dirinya dengan optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan kondisi dirinya (seperti latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi).

Tujuan khusus bimbingan adalah untuk membantu individu sehingga bisa mencapai tujuan perkembangan diri yang meliputi aspek pribadi sosial. Adapun tujuan lain dari bimbingan yaitu memberi penyuluhan dan pembekalan terhadap calon pengantin dalam menyiapkan diri untuk faham tugas dan fungsi status suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga.

  • RENCANA SKRIPSI 

Sebenarnya saya lebih tertarik membahas tentang tingginya angka pernikahan pada remaja Karena apabila dipandang dari segi usia masih belum matang, bisa terjadinya hamil komplikasi, abortus, kelainan kongenital, melahirkan komplikasi, bayi lahir kualitas yang kurang, yang mengakibatkan kematian ibu dan bayi, pernikahan di usia remaja dapat menimbulkan terjadinya perceraian, KDRT, hingga tindakan kriminalitas seperti pembunuhan, emosi yang labil.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun