Alasan memilih Skripsi ini untuk saya review karena, skripsi ini terlihat sangat menarik sejak awal saya melihat judulnya karena saya yg belum nikah menemui skripsi yg berjudul PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN jadinya saya lebih mengerti Bahwa calon pengantin yg mau menikah harus menghadiri progam bimbingan perkawinan, Bimbingan perkawinan adalah bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah dan memenuhi kebutuhan spiritual maupun material secara layak dan ada penjelasan tentang apa itu perkawinan, didalam skripsi ini menjelaskan bahwa Perkawinan adalah suatu akad yang sangat kuat untuk memenuhi perintah Allah dan melaksanakanya bernilai ibadah dan dalam pernikahan membuat perjanjian suci untuk mengikatkan diri agar menjadi keluarga yang bahagia dan kekal.
- PEMBAHASAN RIVIEWÂ
A. Pengertian Perkawinan
1. Definisi Perkawinan
Secara etimologi kata nikah (kawin) mempunyai beberapa arti yaitu berkumpul, bersatu, bersetubuh dan akad. Pada hakikatnya, makna nikah adalah bersetubuh. Kemudian secara majaz diartikan akad karena termasuk pengikatan sebab dan akibat.Ulama fiqih mendefinisikan perkawinan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dengan sukarela untuk mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga dengan kasih sayang.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang Maha Esa.
Perkawinan merupakan perjanjian yang tujuanya adalah untuk mewujudkan kebahagiaan antara kedua belah pihak, tidak dibatasi oleh waktu. Perkawinan mempunyai hubungan erat dengan agama. Dengan demikian perkawinan tidak hanya mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga peranan penting.
2. Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan pada dasarnya merupakan hukum yang tertua diantara hukum yang lainnya. Berbicara dengan hukum perkawinan menurut pendapat para ahli fiqh tergantung pada kondisi. Oleh sebab itu hukum nikah berbeda antara satu dengan yang lainnya. Berikut penjelasan tentang hukum perkawinan.
a. Wajib, bagi seseorang yang telah menpunyai keinginan kuat untuk menikah dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dalam hidup berumah tangga, serta adanya kekhawatiran akan perbuatan zina.
b. Sunah, bagi seseorang yang telah berkeinginan untuk menikah dan sudah mempunyai keinginan untuk melaksanakan kewajibankewajiban dalam keluarga, tetapi apabila tidak menikah juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.
c. Haram, bagi seseorang yang belum berkeinginan serta dia tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakan kewajibankewajiban berkeluarga sehingga berakibat menyusahkan istrinya.