Mohon tunggu...
Nida Ningtyas Alfiana cila
Nida Ningtyas Alfiana cila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melihatt film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri

31 Mei 2024   15:39 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:08 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) Membantu individu memahami permasalahan yang sedang dihadapi.

2) Membantu individu memahami kondisi dirinya dan keluarga serta lingkungan masyarakat.

3) Membantu individu dalam menetapkan pilihan upaya penyelesaian atau pemecahan masalah yang sedang dihadapi sesuai dengan ajaran agama Islam.

c. Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan agar tetap baik, antara lain sebagai berikut:

1) Memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan kehidupan dalam berumah tangga yang awalnya telah memiliki permasalahan atau problem dan telah teratasi agar tidak timbul lagi menjadi permasalahan.

2) Mengembangkan situasi dan kondisi pernikahan agar menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.

Tujuan bimbingan juga dapat membantu individu mengembangkan dirinya dengan optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan kondisi dirinya (seperti latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi).

Tujuan khusus bimbingan adalah untuk membantu individu sehingga bisa mencapai tujuan perkembangan diri yang meliputi aspek pribadi sosial. Adapun tujuan lain dari bimbingan yaitu memberi penyuluhan dan pembekalan terhadap calon pengantin dalam menyiapkan diri untuk faham tugas dan fungsi status suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga.

  • RENCANA SKRIPSI 

Sebenarnya saya lebih tertarik membahas tentang tingginya angka pernikahan pada remaja Karena apabila dipandang dari segi usia masih belum matang, bisa terjadinya hamil komplikasi, abortus, kelainan kongenital, melahirkan komplikasi, bayi lahir kualitas yang kurang, yang mengakibatkan kematian ibu dan bayi, pernikahan di usia remaja dapat menimbulkan terjadinya perceraian, KDRT, hingga tindakan kriminalitas seperti pembunuhan, emosi yang labil.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun