Mohon tunggu...
Nida Ningtyas Alfiana cila
Nida Ningtyas Alfiana cila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melihatt film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri

31 Mei 2024   15:39 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:08 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Hak dan kewajiban suami dan istriPada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula. Dalam Islam ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban suami isteri dalam keluarga ditemukan dalam beberapa tempat.

Hak dan kewajiban suami istri di dalam pasal 31 UU No 1 Tahun 1974 hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama masyarakat, masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum, suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Sedangkan kewajiban suami istri dijelaskan dalam pasal 33 yaitu: suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, dan jika suami istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Disamping hak dan kewajiban suami istri yang telah dijelaskan di atas, terdapat juga hak suami terhadap istri. Kewajiban yang harus dilakukan istri adalah istri hendaknya taat suami, istri selalu tampil menarik untuk suami, istri mengurus rumah tangga termasuk anakanak, perlu diingat bahwa hak istri menjadi kewajiban suami dan hak suami menjadi kewajiban istri.

B. Bimbingan Perkawinan

1. Definisi Bimbingan Perkawinan Kata bimbingan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu guidance. Guidance berasal dari kata kerja to guide yang artinya menunjukkan, memberikan jalan atau menuntun orang lain ke arah yang bermanfaat bagi kehidupanya di masa kini dan masa yang akan datang. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa bimbingan itu merupakan bantuan yang diberikan oleh individu agar dapat memecahkan masalahnya sendiri.

Pengertian dari bimbingan awalnya dikemukakan oleh Year’s Book Of Education 1955 bahwa bimbingan merupakan suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri dalam menemukan juga mengembangkan keahlian supaya mendapatkan kepuasan tersendiri dan manfaat bagi sekitar. Bimbingan dapat dikatakan seperti bantuan yang sistematis yang diberikan untuk individu ataupun masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada guna mengatasi berbagai masalah yang ada. Dengan kata lain bahwa yang dimaksud bimbingan adalah proses individu dalam memahami diri sendiri dan dunia yang ada disekitarnya.

Dalam Al- Qur’an dan hadis mengajarkan tentang tuntunan pernikahan bahwa dalam hidup berpasangan adalah fitrah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan adanya wadah pernikahan manusia dapat menjawab tuntunan tersebut, guna mencapai tujuan tersebut maka diperlukan kesiapan fisik, mental dan ekonomi. Tetapi wali tidak bisa menjadi alasan ekonomi peminang. Sebab apabila dia miskin hanya Allah yang bisa menjadikan dia kaya. (Rasulullah mengajarkan agar memilih suami ataupun istri dengan pertimbangan hartanya, nasabnya, kecantikanya dan agamanya). Bimbingan perkawinan merupakan proses pemberian bantuan kepada pasangan suami istri agar dapat melaksanakan kehidupan secara harmonis dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga menjadikan keluarga yang bahagia dunia dan akhirat.

 *Fungsi Bimbingan Perkawinan

Bimbingan berfungsi mengarahkan pasangan agar terhindar dari masalah dan berusaha mengembalikan kondisinya yang lebih baik. Fungsi bimbingan menurut Aunur Rahim Faqih adalah sebagai berikut:

a. Fungsi preventif sebagai pencegah terhadap timbulnya masalah.

b. Fungsi Pemahaman untuk menghasilkan pemahaman tentang suatu masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun