c. Fungsi Perbaikan untuk menghasilkan solusi dari berbagai permasalahan yang dialami.
d. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan untuk membantu dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadi secara mantap, terarah, dan berkelanjutan.
*Tujuan Bimbingan Perkawinan
Tujuan bimbingan Islam adalah menyadarkan orang bahwa hidup di dunia ini pasti akan menghadapi masalah, meyakinkan orang bahwa setiap masalah ada solusinya, mengingatkan orang untuk berusaha mencari solusi dan pertolongan atas masalah yang di hadapinya, menyadarkan orang memiliki potensi untuk digunakan dalammenyelesaikan masalah, meyakinkan orang bahwa Allah penolong utama atas masalah-masalah yang dihadapinya.
Menurut Faqih tujuan bimbingan perkawinan yaitu sebagai berikut:
a. Membantu individu untuk memecahkan permasalahan yang akan timbul dan mengatasi problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain yaitu:
1) Memahami hakikat pernikahan dalam Islam.
2) Tujuan pernikahan pernikahan menurut Islam.
3) Memahami persyaratan-persyaratan dalam Islam.
4) Kesiapan dirinya untuk menjalankan pernikahan dalam Islam.
b. Membantu individu memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain sebagai berikut: