Mohon tunggu...
Nida Ningtyas Alfiana cila
Nida Ningtyas Alfiana cila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melihatt film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri

31 Mei 2024   15:39 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:08 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Fungsi Perbaikan untuk menghasilkan solusi dari berbagai permasalahan yang dialami.

d. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan untuk membantu dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadi secara mantap, terarah, dan berkelanjutan.

*Tujuan Bimbingan Perkawinan

Tujuan bimbingan Islam adalah menyadarkan orang bahwa hidup di dunia ini pasti akan menghadapi masalah, meyakinkan orang bahwa setiap masalah ada solusinya, mengingatkan orang untuk berusaha mencari solusi dan pertolongan atas masalah yang di hadapinya, menyadarkan orang memiliki potensi untuk digunakan dalammenyelesaikan masalah, meyakinkan orang bahwa Allah penolong utama atas masalah-masalah yang dihadapinya.

Menurut Faqih tujuan bimbingan perkawinan yaitu sebagai berikut:

a. Membantu individu untuk memecahkan permasalahan yang akan timbul dan mengatasi problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain yaitu:

1) Memahami hakikat pernikahan dalam Islam.

2) Tujuan pernikahan pernikahan menurut Islam.

3) Memahami persyaratan-persyaratan dalam Islam.

4) Kesiapan dirinya untuk menjalankan pernikahan dalam Islam.

b. Membantu individu memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun