Mohon tunggu...
Nidaa Nurul Fajri
Nidaa Nurul Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Life takes on meaning when you become motivated, set goals and change after them in an unstoppable manner

Selanjutnya

Tutup

Book

Rekontruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam (Book Review)

7 Maret 2023   19:54 Diperbarui: 18 Maret 2023   20:22 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kompilasi hukum Islam tidak menyebutkan secara tegas bahwa perbedaan agama menjadi halangan untuk saling mewarisi namun mayoritas ulama Fiqih 4 mazhab berpendapat bahwa perbedaan agama menjadi halangan untuk saling mewarisi pendapat ini didasarkan pada riwayat hadis Usamah bin Zaid tentang larangan saling mewarisi antara orang Islam dan orang kafir. Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan di Indonesia memutuskan putusan kewarisan beda agama yang dianggap mengandung terobosan hukum terdapat pada putusan nomor 368/K/AG/1995. Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa bagian harta peninggalan anak kandung yang murtad sama kedudukannya dengan hak anak kandung yang beragama Islam dengan jalan Wasiat Wajibah.

Kesimpulan dari materi di atas yakni hukum perdata Islam khususnya hukum keluarga merupakan hukum yang mengatur hubungan yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Dalam Islam hubungan antara keluarga menempati kedudukan yang penting dan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan. Karena masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang elegaliter sehingga menyebabkan regulasi hukum keluarga harus diperbarui relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Karena sejatinya kehidupan masyarakat dahulu dan sekarang sangatlah berbeda dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini semakin luas. Beberapa pasal dalam undang-undang perkawinan sudah diajukan uji materi ke mahkamah konstitusi dan sudah mengalami perubahan. Dalam merubah regulasi hukum keluarga harus dilakukan secara hati-hati sebab hal itu menyangkut fikih melalui Kajian al ahwal asy-syahsiyah, nidham al usrah ahkam al-usroh dan lain sebagainya.

Buku dengan judul Rekontruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam ini memiliki beberapa kelebihan yakni diantaranya adalah penggunaan bahasa yang mudah dipahami dan dicantumkan pula berbagai  sudut pandang yang membahas di setiap permasalahan, mulai dari sudut pandang orde lama, orde baru, kompilasi hukum islam, perspektif Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan lain sebagainya.

Selain itu buku ini juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya yakni, pembahasannya terkesan seperti diulang-ulang sehinga terkesan monoton. Ada juga beberapa pembahasan yang terlihat menggantung dan tidak relevan antara masalah, jawaban dan hukum al-qur’annya, sehingga penulis mengira diperlukannya reinterprestasi pembaharuan peraturan hukum yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun