“Ok, kawan”, balas Sadrach
Journey 2: Senin, 07:30-08:00 am, Perjalanan pulang Manuka - Toadhall
“Ngomong-ngomong BPK itu sebenarnya lebih berbobot daripada KPK, lho. Media massa saja mem-blow up berlebihan lembagamu yang memang superbody dan bisa menangkap para koruptor”, kata Sadrach membuka percakapan.
“Ah, yang benar saja”, jawab Lawe.
“Jangan salah, kawan. BPK menemukan potensi kerugian negara jauh lebih besar daripada KPK. Memang eksekusinya ada di KPK. Bahkan, kalau kita membicarakan tentang pemeriksaan kinerja, hasilnya lebih luar biasa. Aku punya banyak dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK, kita akan sering mendiskusikannya di mobil ini.”, seru Sadrach menjelaskan.
“Dari mana kau dapatkan dokumen itu, Drach?”, tanya Lawe.
“Ya dari BPK, lah. Semua orang bisa meminta Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ke Pusat Informasi Komunikasi (PIK) di kantor pusat BPK. Bahkan dulu LHP itu bisa diunduh langsung dari website BPK. Di era keterbukaan informasi publik saat ini, semua informasi terkait negara kita bisa diperoleh, kecuali yang ditetapkan sebagai rahasia negara, kawan”, jawab Sadrach.
“Dengan semakin baiknya opini BPK atas Laporan Keuangan pemerintah, maka pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu semakin dibutuhkan. Banyak hasil pemeriksaan kinerja yang bagus dihasilkan oleh BPK beberapa tahun terakhir”, tambah Sadrach.
“Misalnya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu oleh BPK tentang efisiensi pembangkit PLN. Pemborosan keuangan negara karena PLN tidak mendapatkan pasokan gas yang cukup menyebabkan penggunaan solar dari tahun 2009 dan 2010 saja mengakibatkan kemahalan sebesar 37,6 Trilyun”, urai Sadrach.
“Hanya dengan mengalihkan bahan bakar gas buat PLN negara bisa menghemat 37,6 Trilyun selama dua tahun itu. Berapa kerugian karena tidak tersalurkannya gas alam kita ke pembangkit listrik kita karena kontrak-kontrak yang menafikan kebutuhan dalam negeri. Makanya sekarang diatur tentang Domestic Market Obligation (DMO), agar bahan-bahan tambang kita diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu sebelum diekspor”, tambah Sadrach.
“Memang, segala tindakan itu kan tergantung niatnya. Setelah itu tergantung penguasaan ilmu tentangnya”, kata Lawe.