Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

UU PKDRT Sudah 19 Tahun tapi Kasus KDRT Masih Tinggi

18 Oktober 2023   23:08 Diperbarui: 18 Oktober 2023   23:48 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Giwo juga menyoroti masih sangat minimnya pos-pos pengaduan kasus KDRT di ruang publik. Beberapa pos pengaduan hanya disediakan di kantor-kantor miliki pemerintah, rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan lain. 

Sementara di ruang publik, pos pengaduan KDRT nyaris tidak ada. Coba perhatikan di mal-mal, di terminal bus dan bandara apakah  ada?  Menurut Giwo, tanpa kemudahan menemukan pos pengaduan, korban akan bingung ke mana harus melaporkan jika mengalami KDRT. Karena, kasus KDRT tidak melulu terjadi di ranah privat, di ruang publik pun kerap terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun