Giwo juga menyoroti masih sangat minimnya pos-pos pengaduan kasus KDRT di ruang publik. Beberapa pos pengaduan hanya disediakan di kantor-kantor miliki pemerintah, rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan lain.Â
Sementara di ruang publik, pos pengaduan KDRT nyaris tidak ada. Coba perhatikan di mal-mal, di terminal bus dan bandara apakah  ada?  Menurut Giwo, tanpa kemudahan menemukan pos pengaduan, korban akan bingung ke mana harus melaporkan jika mengalami KDRT. Karena, kasus KDRT tidak melulu terjadi di ranah privat, di ruang publik pun kerap terjadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI