Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

UU PKDRT Sudah 19 Tahun tapi Kasus KDRT Masih Tinggi

18 Oktober 2023   23:08 Diperbarui: 18 Oktober 2023   23:48 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak terasa waktu cepat sekali berlalu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sudah "berusia" 19 tahun. Hampir dua dekade! 

Sayangnya, kehadiran UU ini belum mampu menekan angka KDRT di Indonesia. Angkanya masih tinggi! Lihat saja data yang ditunjukkan dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15- 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. 

Dari data tersebut juga menunjukkan 1 dari 9 (11,3%) perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik (8,2%) dan/atau seksual (5,7%) oleh pasangan selama hidupnya.

Sementara itu, Komnas Perempuan dan Layanan Pengaduan Terpadu mencatat bahwa sepanjang tahun 2022, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus. 

Dari total jumlah tersebut, ada 61 persen kasus yang terjadi di ranah privat atau rumah. Sebagian besar (91 %) adalah kasus KDRT. Korbannya adalah istri dan anak dengan pelaku suami atau ayah. 

Bentuk kekerasan yang dilakukan  suami atau pasangan, terbanyak berupa pembatasan perilaku. Dengan prosentasi 30,9% selama hidup dan 22% setahun terakhir. 

Munculnya bentuk kekerasan jenis ini karena sebagian besar persepsi perempuan menyatakan setuju bahwa "istri yang baik harus patuh pada suami meskipun bertentangan dengan keinginan istri".

Sementara itu, kekerasan yang dilakukan orang lain atau bukan pasangan adalah 20% selama hidupnya secara fisik (15,4%) dan/atau seksual (5,2%); dan 6% dalam setahun terakhir. 

Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh bukan pasangan, paling banyak berupa dikirimi pesan berbau seksual lewat medsos, perilaku bicara, komentar berbau seksual, diperlihatkan gambar berbau seksual, dan disentuh atau diraba bagian tubuhnya.

sumber foto: possore.id
sumber foto: possore.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun