Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gawat, Indonesia Darurat Peradaban Hukum, Presiden Harus Turun Tangan

19 Oktober 2022   18:09 Diperbarui: 19 Oktober 2022   20:23 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MK periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshidiqie saat menjadi pembicara kunci (dokpri)

"Panggil para pembantunya dan lakukan evaluasi dengan serius, sehingga masyarakat bisa melihat kesungguhan Presiden dalam menegakkan hukum," tandas Ketua Bidang Hukum Tim Nasional Reformasi Nasional Menuju Masyarakat Madani 1998-1999 ini.

Mantan Hakim Prof. Gayus Lumbuun, yang juga guru besar Unkris, membenarkan apa yang disampaikan oleh Prof. Jimly. Menurutnya, kedaulatan peradaban hukum saat ini sudah dirasakan masyarakat kondisinya memang darurat. 

"Dalam arti memang keadaannya abnormal dari yang seharusnya. Padahal, peradaban adalah satu identitas yang isinya adalah bagaimana akhlak dan kehormatan yang seharusnya dipertahankan oleh lembaga-lembaga penegak hukum," tandas pakar hukum pidana ini.

Lantas, menghadapi kondisi kedaruratan apakah bisa presiden mencampuri urusan peradilan? Menurut Prof. Gayuus, tentu sangat bisa. Indonesia punya trias politika tetapi tidak dengan pemisahan kekuasaan, melainkan distribusi kekuasaan.

Menurut Gayus, presiden bisa mencampuri semua aspek sebagai kepala negara tertinggi dan sebagai pemimpin bangsa tertinggi. Presiden juga mempunyai kewenangan yang bisa masuk ke banyak-banyak lembaga lain. Tentu saja dengan catatan ketika keadaan itu darurat.

"Nah ini darurat kita ini sekarang. Lembaga penegak hukum mana yang tidak sedang bermasalah hari ini? Semuanya bermasalah," tukas Hakim Agung periode 2016-2018 ini.

Dari kepolisian kita semua menyaksikan, lalu kejaksaan sama, dengan berbagai kasus terjadi. Kemudian di KPK, kok ada pimpinan KPK yang bermasalah boleh mundur begitu saja tanpa proses hukum maupun proses etik. 

Kemudian terakhir puncaknya adalah skandal di Mahkamah Agung ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Agung. Belum lagi adanya laporan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) atas 85 hakim di tahun 2021 kemarin.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Gayus menjelaskan, dalam seminar ini para praktisi hukum advokat dan kalangan akademisi mencoba menyampaikan pandangan, sejauh mana seorang presiden bisa masuk lembaga yudikatif.

Prof Gayus menyadari agenda reformasi lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung (MA)  beserta jajaran di bawahnya bukanlah pekerjaan mudah. Penyebabnya apa lagi kalau bukan kuatnya resistensi terutama dari dalam MA sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun