Bedanya air mani, madzi, dan wadzi
Perbuatan yang membuat seseorang harus mengqadha puasa yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja.Â
Air mani yang keluar tidak menimbulkan najis, tetapi termasuk dalam hadast besar sehingga harus mandi besar. Seorang laki-laki yang keluar air mani saat berpuasa maka batal puasanya.
Mani adalah cairan yang keluar ketika syahwat seseorang telah mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran atau keluar melalui muncrat, dan setelah keluar menimbulkan lemas.
Hukum cairan ini tidaklah najis, tetapi menurut pendapat yang kuat, jika mani keluar bisa menyebabkan hadast besar sehingga dapat membatalkan puasa dan wajib mandi besar.
Madzi adalah cairan putih bening dan lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas.
Air madzi termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), tetapi jika keluar, seseorang tidak diwajibkan untuk mandi besar dan tidak membatalkan puasa.
keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Jadi, bila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu jika hendak salat.
Wadi adalah cairan putih kental dan keruh yang tidak berbau. Mirip dengan air mani, tetapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani.
Biasanya wadi keluar setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat, dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bisa juga lebih.