Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudu jika hendak salat. Jika cairan wadi terkena badan, membersihkannya dengan dicuci.
Merujuk pada kitab Fiqh Ash-Shiyam, Syekh Hasan Hitou berujar, "jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi'iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka."
Air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Seseorang hanya perlu membersihkan bagian tubuh atau pakaian dengan air jika terkena air madzi.
Rasulullah SAW bersabda, "cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Puasa qadha dulu baru puasa sunnah
Banyak orang yang ingin menjalankan puasa sunnah Syawal tetapi belum puasa qadha. Ini tidak boleh. Karena amalan yang wajib harus lebih diutamakan dari amalan sunnah.
"Bila berbenturan antara yang wajib dengan yang sunnah maka yang didahulukan adalah yang wajib," kata ustadz.
Jika orang tersebut tidak mendapatkan puasa di bulan Syawal karena harus membayar utang puasa Ramadan, maka dia bisa mengqadha puasa sunnah Syawal itu di bulan lain. Dia akan tetap mendapatkan pahala puasa bulan Syawal.
Bolehkan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah? Ustadz menjelaskan tidak boleh. Puasa qadha tidak bisa digabung dengan puasa Syawal. Masing-masing harus dikerjakan sendiri-sendiri.
Kewajiban mengqadha' puasa ini adalah wajib muwassa', wajib yang waktunya masih leluasa. Artinya boleh mengqadha' di waktu kapan pun sepanjang tahun tersebut.