Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pendiri IDI, Dokter Pejuang Kemerdekaan RI, Bukan Pengkhianat Negeri

30 April 2022   09:56 Diperbarui: 30 April 2022   10:00 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dr. Zaenal Abidin (sumber: FB/Zaenal Abidin)
dr. Zaenal Abidin (sumber: FB/Zaenal Abidin)

Mengapa IDI fokus pada standar dokter dan kedokteran sebab ada kehormatan yang wajib dilindungi. Ada kehormatan profesi dokter dan ada kehormatan pasien yang juga wajib dilindungi dan dihormati oleh dokter anggota IDI dalam praktinya.

Standar profesi itu isinya ada empat: Standar Pendidikan, Standar Kompetensi, Standar Pelayanan, dan Standar Etik.

Sekali pun standar pendidikan, standar kompetensi, dan standar pelayanan dipenuhi dalam melayani masyarakat tapi seorang dokter berperilaku tidak terpuji, tidak patuh kode etik kedokteran, maka dokter tersebut dapat disebut tidak memiliki kehormatan dan kemuliaan sebagai anggota profesi yang mulia. 

"Jadi, penting sekali kedudukan moral etik untuk dimiliki oleh seorang yang berprofesi sebagai dokter," tandasnya.

Baca Keputusan MK

Lalu bagaimana tanggapan dr. Zaenal dengan terbentuknya PDSI? Sebagai warga negara yang berada di dalam negara demokrasi tentu ia menganggapnya sah-sah saja. 

Tapi ketika organisasi itu hendak menjadi organisasi profesi dokter di Indonsia tentu perlu membaca UU Praktik Kedokteran. 

Juga membaca kembali putusan MK yang menegaskan IDI satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia dengan segala tugas dan kewenangannya. 

"MK sendiri telah memberikan alasannya dalam putusan tersebut. Silakan baca saja," katanya. 

Seingat saya, kebetulan waktu itu saya ikut mengikuti perkembangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun