Mengapa IDI fokus pada standar dokter dan kedokteran sebab ada kehormatan yang wajib dilindungi. Ada kehormatan profesi dokter dan ada kehormatan pasien yang juga wajib dilindungi dan dihormati oleh dokter anggota IDI dalam praktinya.
Standar profesi itu isinya ada empat: Standar Pendidikan, Standar Kompetensi, Standar Pelayanan, dan Standar Etik.
Sekali pun standar pendidikan, standar kompetensi, dan standar pelayanan dipenuhi dalam melayani masyarakat tapi seorang dokter berperilaku tidak terpuji, tidak patuh kode etik kedokteran, maka dokter tersebut dapat disebut tidak memiliki kehormatan dan kemuliaan sebagai anggota profesi yang mulia.Â
"Jadi, penting sekali kedudukan moral etik untuk dimiliki oleh seorang yang berprofesi sebagai dokter," tandasnya.
Baca Keputusan MK
Lalu bagaimana tanggapan dr. Zaenal dengan terbentuknya PDSI? Sebagai warga negara yang berada di dalam negara demokrasi tentu ia menganggapnya sah-sah saja.Â
Tapi ketika organisasi itu hendak menjadi organisasi profesi dokter di Indonsia tentu perlu membaca UU Praktik Kedokteran.Â
Juga membaca kembali putusan MK yang menegaskan IDI satu-satunya organisasi profesi dokter Indonesia dengan segala tugas dan kewenangannya.Â
"MK sendiri telah memberikan alasannya dalam putusan tersebut. Silakan baca saja," katanya.Â
Seingat saya, kebetulan waktu itu saya ikut mengikuti perkembangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.