Hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 menyatakan IDI satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.Â
Organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi. Kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika. Untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama
"Bagi IDI saran saya sebaiknya menanggapi secara proporsional saja. Mungkin IDI juga tidak perlu habiskan waktu untuk menanggapinya," ujarnya.Â
Sebaiknya, IDI fokus saja kepada tugas utamanya mengurus, membina dan mendampingi anggotanya agar selalu bekerja sesuai standar dan melayani masyarakat juga sesuai standar profesi kedokteran, dan tentu dengan perilaku yang terpuji.
"Terkait berita bahwa pada deklarator dan anggota PDSI akan keluar dari keanggotaan IDI, menurut saya pribadi itu hak mereka. Jadi terserah mereka saja," tukasnya.
Harus Tetap Solid
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI dr Moh Adib Khumaidi mengatakan jika organisasi kedokteran lebih dari satu akan berdampak pada standar, kode etik, hingga pelayanan kepada masyarakat. Ini yang menjadi konsern kekhawatirannya.
"Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI," katanya, Jumat 29 April 2022, dalam pernyataan resminya terkait dinamika organisasi.
Untuk dapat memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal.
"Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi," tegasnya.
Bila organisasi kedokteran lebih dari satu, tentu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda.Â