Pelaku juga mengancam akan membunuh adik-adiknya apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Ancaman menggunakan golok ini sudah dilakukan pelaku sejak 2021. Padahal, profesi pekerjaan pelaku tidak menggunakan senjata tajam (golok).
Aksi pemerkosaan terhadap anak kandung itu dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Korban pun lantas ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku.
Jika dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terbukti kebenarannya, maka pelaku dapat diancam hukuman berlapis terkait pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan kepemilikan senjata tajam.
Mengingat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, maka pidananya ditambah 1/3.
A mengaku, saat melakukan perbuatan bejatnya itu dalam kondisi khilaf dan nafsu. Semula A mengaku hanya memerkosa anaknya itu sebanyak 4 kali. Namun, setelah didesak petugas berdasarkan pengakuan korban, A akhirnya mengakui perbuatannya itu sudah dilakukannya sekitar (lebih dari) 20 kali.
"Iya 20 kali, lagi diingat-ingat," katanya, di Polres Metro Depok, Selasa, 1 Maret 2022. Ia mengaku, saat melakukan perbuatan terlarangnya itu ia dalam keadaan sadar dan tidak mabuk.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, melakukan kekerasan seksual pada anak sulungnya sejak Januari 2021.
'Saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya," cerita DH (38), ibunda korban.
Korban bercerita bukan sekali dua kali dilecehkan dan dicabuli oleh ayahnya. Berbagai pelecehan seksual ternyata telah dilakukan ayahnya sejak 2021.
"Pertama pakai tangan di tahun 2021, selanjutnya meremas payudara sama memasukkan alat kelamin (berhubungan badan)," kata DH.