"Bahkan kami juga lakukan antar jemput, seperti saat visum, juga saat ada keperluan terkait administrasi untuk proses hukum di Polres Metro Kota Depok," terangnya.
Tidak hanya itu. Dinas PAPMK juga melakukan pendampingan psikologi bagi keluarganya, yaitu adik--adik dan ibu korban yang memiliki kemungkinan trauma.
"Kami terus berupaya agar masyarakat tidak lagi takut untuk melapor. Yang pasti, kami akan terus mengawal dan memberikan pendampingan pada korban," tegasnya.
Nessi mengakui kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada 2020 korban kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 31 orang.
Sementara pada 2021, jumlahnya bertambah menjadi 68 korban. Sebagaian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah orang terdekat korban.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar segera melapor kepada pihaknya, jika kekerasan seksual terjadi pada anaknya atau orang sekitar.
Pelaporan ini sebagai upaya agar korban dan keluarga bisa segera mendapatkan pendampingan. Juga agae pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal. Sehingga dapat memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak
"Kami akan melayani siapa pun warga yang melapor. Karena melapor adalah langkah terbaik bagi korban sekaligus upaya untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak," tandasnya.
Ancaman kekerasan
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita senjata tajam (golok) sebagai barang bukti dari tersangka, yang digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.