Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menteri Bintang Geram Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Kota Depok Terjadi Lagi

3 Maret 2022   11:43 Diperbarui: 3 Maret 2022   12:04 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Bintang saat berdialog dengan korban (dok Kemen PPPA)

"Bahkan kami juga lakukan antar jemput, seperti saat visum, juga saat ada keperluan terkait administrasi untuk proses hukum di Polres Metro Kota Depok," terangnya.

Tidak hanya itu. Dinas PAPMK juga melakukan pendampingan psikologi bagi keluarganya, yaitu adik--adik dan ibu korban yang memiliki kemungkinan trauma.

"Kami terus berupaya agar masyarakat tidak lagi takut untuk melapor. Yang pasti, kami akan terus mengawal dan memberikan pendampingan pada korban," tegasnya.

Nessi mengakui kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada 2020 korban kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 31 orang.

Sementara pada 2021, jumlahnya bertambah menjadi 68 korban. Sebagaian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah orang terdekat korban.

Karena itu, ia meminta masyarakat agar segera melapor kepada pihaknya, jika kekerasan seksual terjadi pada anaknya atau orang sekitar.

Pelaporan ini sebagai upaya agar korban dan keluarga bisa segera mendapatkan pendampingan. Juga agae pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal. Sehingga dapat memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak

"Kami akan melayani siapa pun warga yang melapor. Karena melapor adalah langkah terbaik bagi korban sekaligus upaya untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak," tandasnya.

Ancaman kekerasan

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita senjata tajam (golok) sebagai barang bukti dari tersangka, yang digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun