"Jadi haram jima' dengan istri yang haid jika dilakukan di vagina, boleh dilakukan bila suami mengeluarkan sperma melalui istrinya (baik dengan tangan istrinya atau anggota tubuh lainnya, red) kecuali di tempat yang terlarang seperti anus dan vagina saat haid," jelasnya.
Hingga kemudian, kembali lagi melakukan jima' ketika istri sudah dipastikan bersih dari haidnya.
"Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah SWT kepadamu." (QS Al Baqarah: 222)
Sampai mereka suci artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (Tafsir As Sa'di jilid 1, hal 358)
Ketika perempuan melahirkan, banyak darah keluar dari rahimnya. Darah tersebut dikenal sebagai darah nifas. Lazimnya, masa nifas adalah sekitar 40 hari dan paling lama 60 hari.
Sebagaimana saat haid, perempuan nifas tidak boleh salat, puasa, tawaf, menyentuh mushaf, hingga berhubungan suami istri.Â
Meski demikian, masih diperbolehkan membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf langsung. Misalnya dengan pembatas atau media elektronik, seperti komputer, ponsel, dan sebagainya.
Demikian catatan saya. Semoga bermanfaat.
Wallahu 'alam bisshowab
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI