Ustadzah mengingatkan, isteri yang sedang haid tidak diperbolehkan melayani kebutuhan suami.Â
Karena itu, penting bagi suami untuk mengetahui hukum dan aturan mengenai hal ini agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan yang fatal.Â
Mengapa demikian? Penting untuk diketahui, jima' dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah SWT kepadamu." (QS Al-Baqarah: 222)
Namun, bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima' Â
(berhubungan suami isteri) tidaklah dilarang.
Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima." (HR Muslim).
Dari penjelasan tersebut, maka sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menyampaikan dengan baik bahwa jima' saat haid hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri.
Tetapi, kondisi ini tidak membatasi sang suami untuk tetap bercinta dengan istrinya tanpa jima'. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa'di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima' boleh.
Dari Aisyah RA mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku." (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187)
Dari Maimunah, ia mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang." (HR. Bukhari: 64)