Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Muslimah Wajib Tahu Bedanya Darah Haid, Istihadah, dan Nifas

19 Desember 2021   16:35 Diperbarui: 19 Desember 2021   17:14 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Ustadzah mengingatkan, isteri yang sedang haid tidak diperbolehkan melayani kebutuhan suami. 

Karena itu, penting bagi suami untuk mengetahui hukum dan aturan mengenai hal ini agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan yang fatal. 

Mengapa demikian? Penting untuk diketahui, jima' dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah SWT kepadamu." (QS Al-Baqarah: 222)

Namun, bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima'  
(berhubungan suami isteri) tidaklah dilarang.

Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima." (HR Muslim).

Dari penjelasan tersebut, maka sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menyampaikan dengan baik bahwa jima' saat haid hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri.

Tetapi, kondisi ini tidak membatasi sang suami untuk tetap bercinta dengan istrinya tanpa jima'. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa'di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima' boleh.

Dari Aisyah RA mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku." (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187)

Dari Maimunah, ia mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang." (HR. Bukhari: 64)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun