Ustadzah menjelaskan, dalam Islam darah haid yang keluar dari kemaluan perempuan umumnya berwarna merah kecoklatan dan agak kental.
Flek yang keluar dalam masa haid (6-7 hari) itu dianggap sebagai darah haid. Tapi, kalau darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar tanggal haid, itu bukan darah haid.
Darah istihadhah adalah darah yang keluar, namun tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas (masa sesudah melahirkan).
"Kalau di luar dari itu, bukanlah darah haid melainkan darah istihadhah atau darah penyakit," terang mantan anggota DPR Komisi VIII DPR-RI -- membidangi masalah agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak-anak.
Dalam hal ini, seorang muslimah yang mengalami istihadhah, hukumnya wajib melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Dilarang keras untuk meninggalkannya.
Mengapa? Karena darah yang keluar dari kemaluannya adalah darah penyakit berbeda dengan darah haid. Karena darah penyakit maka itu tidak akan berhenti mengalir sampai sembuh.Â
Untuk memastikannya, disarankan untuk memeriksakan diri ke dokter, untuk mengetahui lebih jelas penyakit apa yang ada di tubuhnya.
Muslimah yang mengalami istihadhah dalam melaksanakan shalat harus memiliki ketentuan khusus. Yaitu, wajib membersihkan daerah kewanitaan yang terkena darah.
"Sehingga ketika melaksanakan shalat dalam keadaan suci tanpa ada darah istihadhah, karena dalam kondisi ini darah tersebut sifatnya najis dan harus disucikan," terangnya.
Apakah orang yang mengalami istihadhah diperbolehkan berpuasa? Ustadzah Herlini menjawab, boleh berpuasa dan shalat dengan alasan darah yang keluar tersebut adalah darah penyakit yang keluar dari tubuh perempuan.
"Sekali lagi itu berbeda dengan darah haid karena dalam hal ini bukan darah yang keluar karena penyakit, keguguran, luka dan kelahiran," jelasnya lagi.