Otoritas sepak bola bisa kecolongan dalam hal profesi tenaga medis? Seriusan? Bukankah ada Komite Medis PSSI? Gubrak tidak tuh? Ini suatu tamparan buat PSSI!
Kalau kata Bang Haji Rhoma Irama, sungguh ter-la-lu. Kalau kata saya, sungguh me-ma-lu-kan.
Terbaru, ya PSS Sleman. Coba, bagaimana saya tidak geleng-geleng kepala? Bagaimana prosedur perekrutannya?
Berdasarkan Pasal 31 Regulasi Liga 1 2021-2022 ayat 2 poin D:VII secara garis besar berbunyi:
"Dokumen pendukung terhadap kualifikasi atau status kerja Dokter Tim adalah ijazah sesuai dengan kualifikasi kedokteran dan sertifikasi dari PSSI"
Itu artinya, sertifikasi PSSI juga termasuk salah satu dokumen yang harus dilampirkan kepada PT LIB (Liga Indonesia Baru) ketika mendaftarkan dokter tim.
Dengan kata lain, Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia atau PSSI bertanggung jawab terhadap kualifikasi dokter tim peserta Liga 1. Tanpa sertifikat ini, seorang dokter tidak bisa menjadi tim dokter.
Saya lantas bertanya kepada Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng Mohammad Faqih SH, semalam.
"Apa yang salah? Apa yang harus dibenahi?"
Dokter Daeng mengatakan pihak-pihak yang akan merekrut dokter bisa berkordinasi. Berkomunikasi dengan IDI setempat untuk mendapatkan info tentang dokter yang bersangkutan.
Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul dokter dan sudah terdaftar di IDI.