Mohon tunggu...
Neneng Maulyanti
Neneng Maulyanti Mohon Tunggu... Dosen - perempuan

pensiunan PNS dan dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi: Startifikasi Sosial

11 Desember 2021   14:37 Diperbarui: 11 Desember 2021   15:10 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2)  Keanggotaan yang diwariskan tadi berlaku seumur hidup, oleh karena seseorang tak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali bila ia dikeluarkan dari kastanya.

3)   Perkawinan bersifat endogami, artinya perkawinan dilaksanakan antar orang yang sekasta.

4)   Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya bersifat terbatas.

5)  Kasta diikat oleh kedudukan-kedudukan yang ditetapkan secara tradisional.

6)   Prestise suatu kasta benar-benar diperhatikan.

Contoh lain dari sistem lapisan tertutup juga terjadi di Amerika Serikat, di mana terdapat pemisahan yang tajam antara golongan kulit putih dengan golongan kulit berwarna terutama orang-orang kulit hitam. Sistem tersebut dikenal dengan segregation yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem apartheid di Uni Afrika Selatan, yang memisahkan golongan kulit putih dengan golongan asli (pribumi).

Sistem lapisan yang tertutup, dalam batas-batas tertentu, juga dijumpai pada masyarakat Bali. Menurut kitab-kitab suci orang Bali, masyarakat terbagi dalam empat lapisan, yaitu Brahmana, Satria, Waisya dan Sudra.' ketiga lapisan pertama biasa disebut triwangsa, sedangkan lapisan terakhir disebut jaba yang merupakan lapisan dengan jumlah warga terbanyak. Keempat lapisan tersebut terbagi lagi dalam lapisan-lapisan khusus, yang ditandai dengan gelar yang  diwariskan menurut garis keturunan laki-laki (patrilineal). Gelar tersebut berhubungan erat dengan pekerjaan orang-orang yang bersangkutan. Walaupun gelar tersebut tidak memisahkan golongan-golongan secara ketat, tetapi sangat berpengaruh dalam penataan tata krama pergaulan. Disamping itu hukum adat juga menetapkan hak-hak bagi si pemakai gelar, misalnya, dalam hal memakai tanda-tanda, perhiasan-perhiasan, pakaian tertentu dan lain-lain.

Kehidupan sistem kasta di Bali umumnya terlihat jelas dalam hubungan perkawinan. Seorang gadis suatu kasta tertentu, umumnya dilarang bersuamikan seseorang dari kasta yang lebih rendah. Adapun gelar-gelar orang berdasar kasta di Bali adalah sebagai berikut.

  • Gelar di dalam kasta Brahmana, antara lain Ida Bagus (laki-laki) dan Ida Ayu (perempuan).
  • Gelar di dalam kasta Ksatria, antara lain: Cokorda yang sering disingkat Cok, Anak Agung yang sering disingkat Gung, dan Desak. Beberapa anggota kasta juga menggunakan nama Dewa (laki-laki) atau Dewa Ayu (perempuan).
  • Gelar di dalam kasta Waisya, antara lain: Ngakan, Kompyang, Sang, dan Si.
  •  Sudra adalah kasta terendah dalam masyarakat Bali. Keturunan kasta ini tidak mempunyai gelar, dan pemberian nama kepada anak mengacu pada urutan kelahiran, misalnya Wayan untuk anak pertama, Made untuk anak kedua, dan Nyoman untuk anak ketiga. Akan tetapi, sekarang ditemukan gelar-gelar yang digunakan oleh orang Bali dengan kasta Sudra, seperti: Pande, Kbon, Pasek dan sebagainya.

Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)

Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat tinggi. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan perubahan status sosial, baik meningkat maupun menurun. Contoh: Untuk dapat dipilih menjadi menteri, terdapat kriteria-kriteria yang harus dimiliki seseorang. Apabila kriteria tersebut dapat dipenuhi, maka terbuka kesempatan baginya untuk terpilih menjadi menteri.

Stratifikasi Sosial Campuran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun