Mohon tunggu...
Nelyda MutiaraHermawan
Nelyda MutiaraHermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan kepada Perempuan dengan Menegakan Hukum Perlindungan HAM

21 Juni 2022   17:45 Diperbarui: 21 Juni 2022   17:49 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEKERASAN KEPADA PEREMPUAN

 DENGAN MENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN HAM

 

Nelyda Mutiara Hermawan

(Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom)

ABSTRAK

Realitas masyarakat menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan perempuan korban kekerasan hukum masih sangat rendah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum, yaitu: komposisi, struktur dan budaya. 

Produk hukum saat ini pada intinya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan KDRT dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Benda. 

Tulisan ini mencoba melihat berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan di rumah, di tempat kerja dan di masyarakat sebagai cerminan dari ketimpangan posisi tawar perempuan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. 

Melalui metode penelitian kualitatif, peneliti ingin mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk manifestasi fisik, seksual, ekonomi, politik dan psikologis yang mungkin dimiliki individu, masyarakat, dan negara. . Pasal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan perempuan masih rendah.

(Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan, Perempuan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun