Abstract:Â
Dalam sistem perwarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu golongan I, II, III, dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan, dan menolak warisan atau harta peninggalan.
Dalam pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkan apa yang diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung seakan-akan merupakan persekot atas bagian harta warisan. Disamping itu, bisa inkorting, hal ini dilakukan apabila bagian mutlak si ahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan si ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak.Â
Keywords: golongan ahli waris; hukum mewarisi; macam-macam ahli waris.
Introduction
Di Indonesia saat ini masih terdapat beraneka sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi warga negara Indonesia yaitu sebagi berikut:
1. Sistem hukum kewarisan Perdata yang tertuang dalam KUH Perdata berdasarkan ketentuan Pasal 131.
2. Sistem hukum kewarisan adat
3. Sistem kewarisan islam
4. Hukum waris orang asing
Hukum waris adalah bagian dari hukum kekeluargaan yang sangat erat kaitanya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Para ahli hukum Indonesia sampai saat ini masih berbeda pendapat mengenai pengertian hukum waris.