hukum beranjak dari asumsi dasar:"Orang yang membuat, menerapkan, atau mempergunakan hukum adalah manusiaperilaku adalah perilaku sosial Namun, studi hukum telah berjalan secara relatif terisolasi dari studi-studi lain dalam ilmu-ilmu sosial."
Asumsi dasar tersebut menganggap bahwa orang yang membuat, yang menerapkan, atau yang menggunakan hukum adalah makhluk manusia. Perilaku mereka adalah perilaku sosial. Namun, kajian hukum secara relatif telah memisahkan diri dari studi-studi lain di dalam ilmu-ilmu sosial. Dengan menggunakan pandangan sosiologis terhadap hukum, maka kita akan menghilangkan kecenderungan un- tuk senantiasa mengidentikkan hukum sebagai undang-un dang belaka, seperti yang dianut oleh kalangan positivis atau legalistis.
Harry C. Bredemeier (Vilhelm Aubert, 1975: 52-68) lebih memerinci kajian sosiologis itu dengan masih membedakan antara apa yang ia namakan sociology of the law dengan apa yang ia namakan sebagai sociology in the law.
menurut Bredemeier, penting sekali untuk membedakan antara dua jenis usaha yang menghubungkan antara sosiologi dan hukum; yang pertama adalah yang ditunjukkan melalui istilah sosiologi tentang hukum, sedang lainnya dengan is- tilah sosiologi di dalam hukum. Yang pertama menjadikan hukum sebagai fokus dari investigasi yang bersifat sosiologis, di mana dengan cara yang sama menjadikan "kelompok-ke- lompok kecil" dan "voting" sebagai fokusnya. Tujuannya di sini adalah menggambarkan arti penting dari hukum terhadap masyarakat yang lebih luas atau untuk menggambarkan pro- ses-proses internalnya atau kedua-duanya.
Menurut Bredemeier, tujuan kedua adalah untuk mem- fasilitasi pelaksanaan hukum dari fungsi-fungsinya dengan tambahan pengetahuan sosiologis bagi persediaan peralatan- nya. Jelasnya, sasaran kedua bergantung pada yang pertama. Pengetahuan sosiologis tidak akan dapat berguna bagi hu- kum kecuali pengetahuan sosiologis tentang berbagai fungsi hukum dan mekanisme pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Dengan alasan itulah, sehingga dalam bagian pertama tulisan ini saya mengemukakan suatu analisis terhadap fungsi-fungsi hukum dan hubungannya dengan subsistem fungsional lain dari masyarakat. Sesudah itu, saya kemudian membahas be- berapa garis penting dari riset di dalam sosiologi hukum yang menjadi penekanan analisis itu, dan kedudukan sosiologi da- lam hukum (sociology in the low).
Hukum dan pengadilan
Di dalam ilmu hukum terdapat berbagai aliran pemi- kiran, yang masing-masing berbeda dalam memandang sifat hukum beserta unsur-unsur yang ada dalam hukum tersebut. Di antara aliran yang paling menonjol adalah: aliran hukum alam, positivis, historis, sosiologis, antropologis, Marxis, realisme Amerika Serikat, dan realism Skandinavia.
Di antara aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum tersebut, ada dua di antara mereka yang lebih banyak membahas tentang eksistensi pengadilan dan hakim, yaitu posi- tivisme dan realisme Amerika Serikat. Namun di antara keduanya, realisme Amerika Serikatlah yang paling besar porsi perhatiannya terhadap eksistensi pengadilan dan hakim. Oleh karena itu, dalam bab ini, konsep-konsep realis- me Amerika Serikatlah yang mendominasi pembahasan kita.
A. Positivisme dan Pengadilan
Legal positivism adalah aliran yang berpandangan bah- wa studi tentang wujud hukum seharusnya merupakan studi tentang hukum yang benar-benar terdapat dalam sistem hukum, dan bukan hukum yang seyogianya ada dalam kaidah- kaidah moral. Suatu perintah yang merupakan ungkapan dari keinginan yang diarahkan oleh otoritas yang berdaulat yang mewajibkan orang atau orang-orang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal. Perintah itu bersandar karena adanya an- caman penderitaan atau nestapa yang akan dipaksakan ber- lakunya terhadap si pelanggar jika perintah itu tidak ditaati.
Keburukan yang mengancam bagi mereka yang tidak taat adalah berwujud sanksi yang berada di belakang setiap perintah itu. Suatu perintah, suatu kewajiban untuk menaati, dan suatu sanksi merupakan tiga unsur esensial hukum. Dan yang paling penting dalam kaitannya dengan pengadilan dan tugas hakim adalah pandangan positivise bahwa hukum yang memiliki ketiga unsur tadi hanyalah hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada suatu tempat tertentu dan waktu tertentu; hukum yang didasarkan pada otoritas yang berdaulat. Hukum positif harus dibedakan dari asas-asas lain yang juga mungkin ada di dalam masyarakat, seperti asas-asas yang didasarkan pada moralitas, agama, tradisi, konvensi ataupun kesadaran warga masyarakat. Meskipun asas-asas itu diterapkan dan dilaksanakan terhadap orang, namun asas- asas itu tidak tegas sebagai hukum, sebab tidak ada sanksi di belakang asas-asas tadi dan tidak ada suatu mekanisme untuk pelaksanaannya.