Bila diperhatikan apa yang dimaksud dengan "hak" oleh Pound, akan terlihat adanya kaitan yang erat antara "hak" dengan jural postulates sebagaimana yang dikemukakan oleh Kohler. Â Kebijaksanaan untuk menyusun dalil-dalil keamanan dimaksud, terletak pada kreasi pengadilan dengan melakukan interpretasi yang selalu memperhatikan perkembangan norma-norma dan nilai-nilai tentang "kepentingan umum" dan "keamanan umum" yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, sehingga terwujud suatu "keseimbangan kepentingan", di satu sisi kepentingan individu dan masyarakat untuk terpenuhi "haknya", di sisi lain kepentingan political institution (maksudnya pemerintah) sebagai lembaga yang terwujud dari kelompok-kelompok individu, untuk menjaga "keamanan umum" dari kepentingan-kepentingan sosial dalam kehidupan individu manusia yang terwujud dari adanya kehidupan bersama di dalam suatu individual human life. Selanjutnya, uraian Pound tentang interpretation yang terlihat dari adanya temuan-temuan norma dan nilai yang telah dilakukan oleh para pemikir dan penulis ilmu pengetahuan tentang hukum, perlu diperhatikan oleh para praktisi hukum dengan melakukan apa yang disebutnya interpretasi analogi, demi terwujudnya ide hukum, yaitu "keseimbangan".
Identitas BukuÂ
Judul buku     : Sosiologi hukum kajian empiris terhadap pengadilan
Penulis        : Ahmad Ali & wiwie HeryaniÂ
Penerbit       : Kencana. 2012.0362
Tahun Terbit    : 2012
Jumlah hal      : 355 hal
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-9413-11-3
Isi BukuÂ
Tiga Pendekatan dalam Ilmu Hukum
Seperti yang sekilas sudah penulis kemukakan tadi bahwa terdapat perbedaan karakteristik antara kajian empiris dalam hukum, khususnya kajian sosiologi hukum dengan kajian ilmu hukum normatif. Untuk lebih memahami hal ini, penulis utamanya perlu mengemukakan adanya tiga jenis kajian dalam ilmu hukum, yaitu: