Akar antitoleransi harus dicari untuk segera diselesaikan. Penuntasan antitoleransi menjadi penting di tengah kehidupan rakyat yang semakin tersudut akibat terampasnya hak-hak public mereka oleh para elitnya.
Alquran dapat dipandang sebagai kitab apapun tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Karena itu orang akan sangat mudah menemukan dalil Alquran yang menyerukan kasih sayang atau kekerasan.
Semua sikap hidup dalam beragama dapat dicarikan pembenarannya dalam Alquran yang terpenting memahami Alquran butuh kejujuran nalar dan nurani. Alquran sebagai tuntunan hidup tidak hanya mengurus persoalan teologis, tetapi juga memandu hidup dalam kondisi riil, karena itu berbagai persoalan hidup bersama tidak perlu dipandang dari sisi teologis saja, tetapi juga dalam tataran empirik yang juga memiliki acuan dalam Alquran.
1. Berikut beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
* Soerjono Soekanto: sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
* Satjipto Rahadjo: sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
* R. Otje Salman: sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
*. H.L.A. Hart: tidak mengemukakan tentang definisi sosiologi hukum, namun hanya mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules)
2. pengertian sosiologi hukum secara umumÂ
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif.