Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Hisyami
Muhammad Naufal Hisyami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya adalah taruna utama politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:27 Diperbarui: 11 September 2023   10:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan terdakwa  telah  memenuhi  seluruh  unsur-unsur  dari  dakwaan  Penuntut  Umum. Perbuatan  terdakwa  telah  memenuhi seluruh  unsur-unsur  dari  pasal dakwaan gabungan  alternatif  komulatif  sehingga  Majelis  berkesimpulan  bahwa  terdakwa telah   terbukti   secara   sah   dan   menyakinkan   melakukan   tindak   pidana   yang didakwakan  kepadanya,  yaitu  melanggar  Pasal  194 Undang-Undang  Nomor  36 Tahun  2009  Tentang  KesehatanJo  Pasal  55  ayat(1)  ke  1  KUHP  dan Pasal  348 ayat(2)Jo  pasal  55 ayat(1)  ke  1  KUHP,  sehingga  Majelis  berkesimpulan  bahwa terdakwa  telah  terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan  bersalah melakukan  tindak pidana aborsi secara tidak sah.Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban   pidana   baik   alasan   pembenar   maupun   alasan   pemaaf, sehingga  terdakwa  dinilai  mampu  bertanggung  jawab  atas  kesalahannya,  oleh karena  itu  kepada  terdakwa  haruslah dijatuhi  pidana  yang  setimpal  dengan kesalahannya tersebut.

Kelebihan, Kekurangan, dan Saran

Dilihat secara umum artikel ini sudah sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari abstrak yang mampu menjelasakan secara jelas apa yang akan dibahas di dalam jurnal ini. Dari segi pembahasan juga lengkap meliputi pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi illegal, pertanggungjawaban  pidana  terhadap tindak pidana aborsi illegal, serta pertimbangan   hukum   hakim   terhadap pelaku   tindak   pidana aborsi illegal. Metode dan pendekatan yang digunakan juga sudah sanagat sesuai. Tetapi di dalam penulisan artikel ini terdapat beberapa kalimat yang berulang – ulang dan terkesan bertele tele, serta ada beberapa pointer atau numbering yang tidak rapih. Untuk kedepannya munkin penulis bisa lebih baik di dalam melakukan pengembangan kalimat agar tidak terkesan berulang – ulang. Serta kedepannya diharapkan artikel ini dapat menjadi acuan bagi penulis lain yang ingin melakukan penelitian hukum normatif terutama yang menggunakan penedekatan kasus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun