Perbuatan terdakwa  telah  memenuhi  seluruh  unsur-unsur  dari  dakwaan  Penuntut  Umum. Perbuatan  terdakwa  telah  memenuhi seluruh  unsur-unsur  dari  pasal dakwaan gabungan  alternatif  komulatif  sehingga  Majelis  berkesimpulan  bahwa  terdakwa telah  terbukti  secara  sah  dan  menyakinkan  melakukan  tindak  pidana  yang didakwakan  kepadanya,  yaitu  melanggar  Pasal  194 Undang-Undang  Nomor  36 Tahun  2009  Tentang  KesehatanJo  Pasal  55  ayat(1)  ke  1  KUHP  dan Pasal  348 ayat(2)Jo  pasal  55 ayat(1)  ke  1  KUHP,  sehingga  Majelis  berkesimpulan  bahwa terdakwa  telah  terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan  bersalah melakukan  tindak pidana aborsi secara tidak sah.Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban  pidana  baik  alasan  pembenar  maupun  alasan  pemaaf, sehingga  terdakwa  dinilai  mampu  bertanggung  jawab  atas  kesalahannya,  oleh karena  itu  kepada  terdakwa  haruslah dijatuhi  pidana  yang  setimpal  dengan kesalahannya tersebut.
Kelebihan, Kekurangan, dan Saran
Dilihat secara umum artikel ini sudah sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari abstrak yang mampu menjelasakan secara jelas apa yang akan dibahas di dalam jurnal ini. Dari segi pembahasan juga lengkap meliputi pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi illegal, pertanggungjawaban  pidana  terhadap tindak pidana aborsi illegal, serta pertimbangan  hukum  hakim  terhadap pelaku  tindak  pidana aborsi illegal. Metode dan pendekatan yang digunakan juga sudah sanagat sesuai. Tetapi di dalam penulisan artikel ini terdapat beberapa kalimat yang berulang – ulang dan terkesan bertele tele, serta ada beberapa pointer atau numbering yang tidak rapih. Untuk kedepannya munkin penulis bisa lebih baik di dalam melakukan pengembangan kalimat agar tidak terkesan berulang – ulang. Serta kedepannya diharapkan artikel ini dapat menjadi acuan bagi penulis lain yang ingin melakukan penelitian hukum normatif terutama yang menggunakan penedekatan kasus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H