Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
Judul : ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SECARA ILLEGAL(Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka)
Penulis : Arwansyah, Mustamam, Didik Miroharjo
Jurnal : Jurnal Ilmiah MetadataJurnal Ilmiah Metadata
Volume & Tahun : Vol. 4 No. 2 – Mei 2022
Link Artikel Jurnal : https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/194/269
Pendahuluan / Latar Belakang
Jurnal yang berjudul “ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SECARA ILLEGAL(Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka)” ini membahas langsung kepada topik yang dibahas oleh penulis, sehingga dalam hal ini pembaca akan lebih mudah untuk paham.
Aborsi telah dikenal sejak lama, aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan oleh berbagai metode baik itu natural atau herbal, penggunaan alat-alat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya. Banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecah belah publik atas kontroversi etika dan hukum. Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topik menonjol dalam politik nasional di banyak negara sering melibatkan Gerakan menentang aborsi pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi di seluruh dunia. Menggugurkan kandungan sama halnya dengan membunuh atau merampas hak hidup seseorang, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum yang memiliki sanksi tegas.Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 75 disebutkan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan aborsi dan hal ini dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan”.
Prinsipnya tindakan aborsi secara hukum dilarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan baik medik maupun non-medik seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Takalar Register Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka dengan terdakwa Halijah Binti Rollah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan sengaja melakukan aborsi yang mengakibatkan matinya wanita dan janin sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 348 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Di dalam penelitian ini konsep atau permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana tindak pidana aborsi secara illegal berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.TKA serta bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terkait tindak pidana tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum yang berkaitan dengan pengaturan hukum pada tindak pidana aborsi illegal.