Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang diakukan dengan cara meneliti bahan  pustaka (data  sekunder)  atau  penelitian  hukum  perpustakaan.Â
1) Obyek Penelitiannya
Obyek penelitian di dalam kajian ini adalah penelitian asas – asas hukum dimana dalam hal ini penulis mencoba untuk mencari dan menemukan asas – asas hukum berdasarkan studi kasus.Asas – asas hukum inilah yang kemudian menjadi latar belakang atau dasar adanya keputusan hakim terkait tindak pidana aborsi illegal. Dalam Pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindakpidanaaborsi illegal adalah KUHP berlaku  sebagai lex  generale melalui ketentuan  Undang-Undang  No.  36 Tahun 2009  tentang  Kesehatan  yang berlaku sebagai lex special.Perbuatan  terdakwa diancam  dengan  sanksi  pidana  sebagaimana  diatur  dalam Pasal  194  Undang-Undang Nomor  36  Tahun  2009  Tentang  Kesehatan  Jo  Pasal  55  ayat(1)  ke  1 KUHP dan Pasal 348 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
2) Pendekatan PenelitiannyaÂ
Pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  disesuaikan denganpermasalahan dan pembahasan penelitian. Sesuai permasalahan dan tujuan dari penelitian, maka dalam penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, antara lain:  pendekatan undang-undang  (statute approach) yaitu dengan menganalisis peraturan perundang – undangan berkaitan dengan kasus tindak pidana aborsi ilegal,  pendekatan  kasus  (case approach) yaitu Putusan  Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka dan  pendekatan konseptual (conseptual approach)
3) Jenis dan Sumber Data PenelitiannyaÂ
Sumber data dalam penelitian ini bersumber dari data  sekunder,yaitu data yang  diperoleh  dari  hasil  penelitian  kepustakaan, berupa  bahan-bahan  hukum, yang terdiri atas:     Â
a. Bahan hukum primer, yaitu:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang - Undang  Negara  Republik  Indonesia Nomor  1  Tahun  1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3) Undang-Undang  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 8  Tahun  1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.