Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Hisyami
Muhammad Naufal Hisyami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya adalah taruna utama politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:27 Diperbarui: 11 September 2023   10:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian hukum penerapan ketentuan hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Dimana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 hukuman mati dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Secara teoritis, tujuan penelitian merupakan usaha yang dilakukan untuk mengetahui satu hal. Pengetahuan yang diperoleh dari jenis penelitian seperti ini tidak dapat dimanfaatkan secara langsung atau secara praktis. Sedangkan secara praktis, tujuan penelitian ini ialah mencari serta menemukan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan langsung di dalam kehidupan

1) Obyek Penelitiannya

Obyek penelitian di dalam kajian ini adalah penelitian sistematika hukum. Dimana dalam hal ini penulis membahas pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan konsep atau pengertian “keadaan tertentu” yang menjadi pemberat seorang pelaku tindak pidana korupsi untuk bisa dijatuhi hukuman mati.

2) Pendekatan Penelitiannya

Adapun pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang – undangan (statue approach). Dalam hal ini penulis menganalisis Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap isu atau permasalahan yang sedang dibahas yaitu mengenai pidana atau hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dimana Pasal 2 ayat 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer dalam hal ini berupa peraturan perundang – undangan yaitu Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian, artikel ilmiah, dan bahan seminar atau lokakarya.

4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya

Data yang dikumpullkan dalam penelitian menggunakan teknik studi pustaka dalam hal ini penulis mengkaji informasi tertulis yang berasal dari berbagai sumber yang sudah dipublikasikan secara luas diantaranya Undang – Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta buku hukum, artikel, ataupun bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Selanjutnya dalam mengolah data penulis menggunakan interprestasi dan penafsiran hukum untuk menganalisis dan menjelaskan baik fakta hukum maupun aturan hukum yang berlaku mengenai Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Data tersebut kemudian di analisis menggunakan analisis yuridis normatif.

Hasil  Penelitian & Pembahasan

Korupsi sudah sangat meluas secara sistemik merasuk ke semua sektor diberbagai tingkatan pusat dan daerah, disemua lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Oleh karenanya, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Secara tegas hal tersebut diakui dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Kondisi ini yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengupayakan berbagai upaya pemberantasan korupsi. Hal ini ditambah data dari Transparancy International bahwa Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/ CPI) ditahun 2010 adalah sebesar 2,8 dan menduduki ranking 110 dari 178 negara, Tahun 2011 mencapai 3,0 dan menduduki ranking 100 dari 183 negara. Sedangkan di tahun 2012, CPI Indonesia mencapai 3,2 namun turun peringkat menjadi 118 dari 182 negara. Beberapa kasus menonjol (celebrity case) yang mendapat perhatian besar masyarakat, dan membutuhkan upaya dan kerja keras aparat penegak hukum untuk mengungkapkannya adalah antara lain kasus korupsi pajak, proyek Hambalang, simulator SIM, dan import daging sapi, yang melibatkan pegawai pajak, anggota DPR, pejabat Polri, petinggi partai politik, bahkan Menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun