Mohon tunggu...
NATIA GRASHELLA AP
NATIA GRASHELLA AP Mohon Tunggu... Lainnya - Natia Grashella

Mahasiswi prodi PPKn.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Otonomi Daerah Bentuk Dari Pembagian Kekuasaan

3 Juli 2022   09:52 Diperbarui: 3 Juli 2022   09:56 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otonomi daerah berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu Autonomous yang memiliki arti hak untuk mengatur pemerintahan dengan inisiatif dan kemampuan sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah

Di sisi lain, Otonomi daerah adalah tugas atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur atau mengendalikan operasi setiap pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.

Sedangkan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk menguasai urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang.

Secara umum, salah satu tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri. Kebijakan otonomi daerah ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan daerahnya masing-masing.

Dasar Hukum

Penerapan otonomi daerah memiliki landasan hukum sebagai berikut:

1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1-7.

2. Undang Undang Dasar Pasal 18A Ayat 1-2

3. Undang-Undang Dasar Pasal 18B Ayat 1-2

4. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/199.

5. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000

6. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004

7. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004

8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Tujuan Otonomi Daerah

Selain bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, ada beberapa tujuan utama dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, seperti:

1. Fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat di daerahnya.
2. Diharapkan dapat membawa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
3. Pemerataan pembangunan di daerah.
4. Ini bisa menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
5. Memungkinkan masyarakat untuk mendukung kegiatan masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi daerah ada tiga jenis, yaitu:

Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip ini, memberdayakan suatu daerah untuk mengatur urusan dalam negerinya dan pemerintahannya sendiri. Namun, kebebasan ini juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun diberikan kebebasan kepada pemerintah daerah, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Otonomi Nyata

Prinsip ini memberdayakan pemerintah untuk mengatur operasinya berdasarkan kewajiban, wewenang, dan kewajibannya untuk terus menumbuhkan potensi nyata atau nyata.

Otonomi Bertanggung Jawab

Prinsip ini menghendaki agar sistem ketatanegaraan beradaptasi dan harus sesuai dengan tujuan pemberian otonomi. Tujuannya untuk memberdayakan setiap daerah untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Asas Otonomi Daerah

A. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi yang otonom untuk mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran daerah.

B. Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian pekerjaan dan instansi berbagai pemerintah pusat kepada kepala daerah dan gubernur.

Kewajiban Otonomi Daerah

kewajiban daerah untuk menjalankan otonomi daerah juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 22. Kewajiban itu antara lain:

1. Melindungi dan memelihara keutuhan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Terwujudnya pemerataan dan keadilan di daerah.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan penyediaan fasilitas pendidikan.
5. Pengembangan kehidupan demokrasi di masyarakat.

Manfaat Otonomi Daerah

Dengan kewenangan untuk mengatur pemerintahan daerahnya secara mandiri, otonomi daerah memiliki manfaat seperti:

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi komunitas untuk membuat daerah yang lebih baik.
3. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat.
4. Mempromosikan pengaturan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun