Otonomi daerah berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu Autonomous yang memiliki arti hak untuk mengatur pemerintahan dengan inisiatif dan kemampuan sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah
Di sisi lain, Otonomi daerah adalah tugas atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur atau mengendalikan operasi setiap pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.
Sedangkan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk menguasai urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang.
Secara umum, salah satu tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri. Kebijakan otonomi daerah ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan daerahnya masing-masing.
Dasar Hukum
Penerapan otonomi daerah memiliki landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1-7.
2. Undang Undang Dasar Pasal 18A Ayat 1-2
3. Undang-Undang Dasar Pasal 18B Ayat 1-2
4. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/199.
5. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
6. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Selain bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, ada beberapa tujuan utama dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, seperti:
1. Fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat di daerahnya.
2. Diharapkan dapat membawa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
3. Pemerataan pembangunan di daerah.
4. Ini bisa menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
5. Memungkinkan masyarakat untuk mendukung kegiatan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah ada tiga jenis, yaitu:
Otonomi Seluas-luasnya
Prinsip ini, memberdayakan suatu daerah untuk mengatur urusan dalam negerinya dan pemerintahannya sendiri. Namun, kebebasan ini juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun diberikan kebebasan kepada pemerintah daerah, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Otonomi Nyata
Prinsip ini memberdayakan pemerintah untuk mengatur operasinya berdasarkan kewajiban, wewenang, dan kewajibannya untuk terus menumbuhkan potensi nyata atau nyata.
Otonomi Bertanggung Jawab
Prinsip ini menghendaki agar sistem ketatanegaraan beradaptasi dan harus sesuai dengan tujuan pemberian otonomi. Tujuannya untuk memberdayakan setiap daerah untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Asas Otonomi Daerah
A. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi yang otonom untuk mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran daerah.
B. Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian pekerjaan dan instansi berbagai pemerintah pusat kepada kepala daerah dan gubernur.
Kewajiban Otonomi Daerah
kewajiban daerah untuk menjalankan otonomi daerah juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 22. Kewajiban itu antara lain:
1. Melindungi dan memelihara keutuhan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Terwujudnya pemerataan dan keadilan di daerah.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan penyediaan fasilitas pendidikan.
5. Pengembangan kehidupan demokrasi di masyarakat.
Manfaat Otonomi Daerah
Dengan kewenangan untuk mengatur pemerintahan daerahnya secara mandiri, otonomi daerah memiliki manfaat seperti:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi komunitas untuk membuat daerah yang lebih baik.
3. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat.
4. Mempromosikan pengaturan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H