Mohon tunggu...
NATIA GRASHELLA AP
NATIA GRASHELLA AP Mohon Tunggu... Lainnya - Natia Grashella

Mahasiswi prodi PPKn.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Otonomi Daerah Bentuk Dari Pembagian Kekuasaan

3 Juli 2022   09:52 Diperbarui: 3 Juli 2022   09:56 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000

6. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004

7. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004

8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Tujuan Otonomi Daerah

Selain bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, ada beberapa tujuan utama dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, seperti:

1. Fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat di daerahnya.
2. Diharapkan dapat membawa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
3. Pemerataan pembangunan di daerah.
4. Ini bisa menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
5. Memungkinkan masyarakat untuk mendukung kegiatan masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi daerah ada tiga jenis, yaitu:

Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip ini, memberdayakan suatu daerah untuk mengatur urusan dalam negerinya dan pemerintahannya sendiri. Namun, kebebasan ini juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun diberikan kebebasan kepada pemerintah daerah, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun