Mohon tunggu...
NATIA GRASHELLA AP
NATIA GRASHELLA AP Mohon Tunggu... Lainnya - Natia Grashella

Mahasiswi prodi PPKn.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Otonomi Daerah Bentuk Dari Pembagian Kekuasaan

3 Juli 2022   09:52 Diperbarui: 3 Juli 2022   09:56 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otonomi Nyata

Prinsip ini memberdayakan pemerintah untuk mengatur operasinya berdasarkan kewajiban, wewenang, dan kewajibannya untuk terus menumbuhkan potensi nyata atau nyata.

Otonomi Bertanggung Jawab

Prinsip ini menghendaki agar sistem ketatanegaraan beradaptasi dan harus sesuai dengan tujuan pemberian otonomi. Tujuannya untuk memberdayakan setiap daerah untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Asas Otonomi Daerah

A. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi yang otonom untuk mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran daerah.

B. Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian pekerjaan dan instansi berbagai pemerintah pusat kepada kepala daerah dan gubernur.

Kewajiban Otonomi Daerah

kewajiban daerah untuk menjalankan otonomi daerah juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 22. Kewajiban itu antara lain:

1. Melindungi dan memelihara keutuhan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Terwujudnya pemerataan dan keadilan di daerah.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan penyediaan fasilitas pendidikan.
5. Pengembangan kehidupan demokrasi di masyarakat.

Manfaat Otonomi Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun