Otonomi daerah berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu Autonomous yang memiliki arti hak untuk mengatur pemerintahan dengan inisiatif dan kemampuan sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah
Di sisi lain, Otonomi daerah adalah tugas atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur atau mengendalikan operasi setiap pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.
Sedangkan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk menguasai urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang.
Secara umum, salah satu tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri. Kebijakan otonomi daerah ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan daerahnya masing-masing.
Dasar Hukum
Penerapan otonomi daerah memiliki landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1-7.
2. Undang Undang Dasar Pasal 18A Ayat 1-2
3. Undang-Undang Dasar Pasal 18B Ayat 1-2
4. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/199.