Mohon tunggu...
NATIA GRASHELLA AP
NATIA GRASHELLA AP Mohon Tunggu... Lainnya - Natia Grashella

Mahasiswi prodi PPKn.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Otonomi Daerah Bentuk Dari Pembagian Kekuasaan

3 Juli 2022   09:52 Diperbarui: 3 Juli 2022   09:56 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otonomi daerah berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu Autonomous yang memiliki arti hak untuk mengatur pemerintahan dengan inisiatif dan kemampuan sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah

Di sisi lain, Otonomi daerah adalah tugas atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur atau mengendalikan operasi setiap pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.

Sedangkan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk menguasai urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang.

Secara umum, salah satu tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri. Kebijakan otonomi daerah ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan daerahnya masing-masing.

Dasar Hukum

Penerapan otonomi daerah memiliki landasan hukum sebagai berikut:

1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1-7.

2. Undang Undang Dasar Pasal 18A Ayat 1-2

3. Undang-Undang Dasar Pasal 18B Ayat 1-2

4. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/199.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun