Otonomi Nyata
Prinsip ini memberdayakan pemerintah untuk mengatur operasinya berdasarkan kewajiban, wewenang, dan kewajibannya untuk terus menumbuhkan potensi nyata atau nyata.
Otonomi Bertanggung Jawab
Prinsip ini menghendaki agar sistem ketatanegaraan beradaptasi dan harus sesuai dengan tujuan pemberian otonomi. Tujuannya untuk memberdayakan setiap daerah untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Asas Otonomi Daerah
A. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi yang otonom untuk mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran daerah.
B. Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian pekerjaan dan instansi berbagai pemerintah pusat kepada kepala daerah dan gubernur.
Kewajiban Otonomi Daerah
kewajiban daerah untuk menjalankan otonomi daerah juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 22. Kewajiban itu antara lain:
1. Melindungi dan memelihara keutuhan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Terwujudnya pemerataan dan keadilan di daerah.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan penyediaan fasilitas pendidikan.
5. Pengembangan kehidupan demokrasi di masyarakat.
Manfaat Otonomi Daerah