Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

18 Maret 2024   16:44 Diperbarui: 18 Maret 2024   16:54 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Makful   lah(orang   yang   berpiutang),   syaratnya   adalah   bahwa   yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demikemudahan dankedisiplinan.

3. Makful 'anhu, adalah orang yang berutang.

4. Makful  bih(utang,  baik  barang  maupun  orang),  disyaratkan  agar  dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.

Syarat Sah akad Kafalah (asuransi) sebagai berikut:

1.   Baligh (dewasa).

2.   Berakal,  sudah  barang  tentu  setiap  transaksi  yang  dilakukan  oleh orang yang kehilangan akal adalah tidak sah, maka perasuransiannya pun batal.

3.   Ikhtiyar (kehendak bebas), tidak boleh ada paksaan dalam transaksi yang tidak disukai.

4.   Tidak  sah  transaksi  atas  suatu  yang  tidak  diketahui.  Syarat  ini terdapat di dalam seluruh transaksi. Tidak sah jual beli apabila barang yang di jual tidak diketahui, dan tidak  sah pembayaran harga atas sesuatu  yang  tidak   diketahui.  Karena  transaksi  tersebut   seperti perjudian.

5.   Tidak sah transaksi yang mengandung unsur riba.

SUB 6 : Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun