Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

18 Maret 2024   16:44 Diperbarui: 18 Maret 2024   16:54 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Tauhid (Unity)

2. Keadilan (justice)

3. Tolong-menolong (ta'awun)

4. Kerja sama (cooperation)

5. Amanah (trustworthy)

6. Kerelaan (al-ridha)

7. Larangan riba

8. Larangan maisir(judi)

SUB 5 : Rukun dan Syarat Asuransi Syariah

Menurut Mazhab Hanafi, rukun kafalah (asuransi) hanya ada satu, yaitu ijab  dan  qabul.  Sedangkan  menurut  para  ulama  lainnya,  rukun kafalah (asuransi) adalah sebagai berikut:

1.Kaf'il (orang yang menjamin), dimana persyaratannya adalah sudah baligh, berakal,  tidak  dicegah  membelanjakan  hartanya  dan  dilakukan  dengan kehendaknya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun