1. Tauhid (Unity)
2. Keadilan (justice)
3. Tolong-menolong (ta'awun)
4. Kerja sama (cooperation)
5. Amanah (trustworthy)
6. Kerelaan (al-ridha)
7. Larangan riba
8. Larangan maisir(judi)
SUB 5 : Rukun dan Syarat Asuransi Syariah
Menurut Mazhab Hanafi, rukun kafalah (asuransi) hanya ada satu, yaitu ijab  dan  qabul.  Sedangkan  menurut  para  ulama  lainnya,  rukun kafalah (asuransi) adalah sebagai berikut:
1.Kaf'il (orang yang menjamin), dimana persyaratannya adalah sudah baligh, berakal,  tidak  dicegah  membelanjakan  hartanya  dan  dilakukan  dengan kehendaknya sendiri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!