Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

18 Maret 2024   16:44 Diperbarui: 18 Maret 2024   16:54 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

NAMA : JONATHAN GUMILANG

NIM : 212111042/ HES 6B

MATA KULIAH : ASURANSI SYARIAH

REVIEW BOOK

JUDUL : DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

PENULIS : MUKHSINUN DAN UTIHATLI FURSOTUN

JUMLAH HALAMAN : 167 HALAMAN

#Sub 1 : Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi   merupakan    lembaga    keuangan   non   bank   yang   berfungsi menghimpun dana masyarakat guna memberikan perlindungan resiko ketidakpastian yang diakibatkan terjadinya musibah, kecelakaan, atau kerugian lainnya. Salah satu jenis  asuransi yaitu  asuransi  syariah. Asuransi  syariah merupakan  sistem  asuransi yang berlandaskan syariat Islam dalam proses pelayanannya dan pengoperasiannya. Asuransi  syariah  adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi  ketentuan syariah,  tolong  menolong  secara  mutual  yang  melibatkan  peserta  dan  operator. Syariah  berasal  dari  ketentuan-  ketentuan  di  dalam  al-Qur'an  dan  as-Sunnah. Munculnya  asuransi  syariah  di  dunia  islam  di  dasarkan  adanya  anggapan  yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur: gharar, maisir, riba. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip yang dipegang teguh yaitu ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dantakwa) dan al-ta'min (rasa aman).

#Sub 2 : Berdirinya Asuransi Syariah di Indonesia

Munculnya  asuransi  syariah  di  dunia  islam  di  dasarkan  adanya anggapan  yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini,yaitu Asuransi konvensional banyak mengandungunsur: gharar, maisir, riba.

a.    Gharar (ketidakjelasan)

Gharar itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung.

b.    Maisir (judi)

Unsur maisir  dalam  asuransi  konvensional karena adanya unsur gharar,   terutama    dalam kasus    asuransi   jiwa.Apabila pemegang  polis  asuransi jiwa  meninggal  dunia  sebelum  periode akhir  polis  asuransinya  dan  telah  membayar  preminya  sebagian, maka ahli waris akn menerima sejumlah uang tertentu.

c.    Riba

Dalam hal riba semua asuransi konvensional menginvestasikan semua dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba.

Pada tahun 70-an, di beberapa Negara islam atau di Negara-negara yang mayoritas berpenduduk Muslim, mulai bermunculan asuransi  yang  prinsip  opersionalnya  mengacu  pada  nilai-nilai  islam  dan terhindardari unsur-unsur yang diharamkan.

Pada tahun 1979, Islamic Insurance Co. Ltd berdiri di Sudan, Islamic Insurance Co. Ltd di Arab Saudi. Pada tahun  1983, berdiri Dar al-mal al- Islami di Genewa dan Takaful Islam di Luxumburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas, dan at-Takaful al-Islami di Bahrian. Adapun di Negara tetangga yang paling dekat dengan Indonesia, yakni Malaysia, telah berdiri Syarikat Takaful Sendirian Berdiri  pada tahun 1984.

Sedangkan  di  Indonesia,  asuransi  Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi  Takaful  umum  pada  tahun   1995.  Gagasan  untuk  mendirikan asuransi  islam  di  Indonesia  sebenarnya  telah  muncul  sejak  lama,  dan pemikiran tersebut lebih menguat pada saat diresmikannya Bank Muamalat Indonesia padatahun 1991

#Sub 3 : Dasar Hukum Asuransi Syariah

A.Al-Qur'an

Secara ekplisit tidak ada satu ayat pun dalam al-Qur'an yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah "al-ta'min" ataupun "al-takaful" . Akan tetapi dalam al-Qur'an terdapat  ayat  yang  menjelaskan  tentang  konsep  asuransi  dan  yang memiliki muatan nilai-nilai dasar yang  ada dalam praktik asuransi yaitu :

1)   Perintah  Allah  untuk  mempersiapkan  masa  depan  QS.  Al-Hasyr: 18 yang artinya:

"Hai orang-orangyang beriman, bertawakallah kepada Allah dan  hendaklah  setiap  diri  memperhatikan  apa yang  dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertawakalah kepada Allah sesungguhnya   Allah   Maha   Mengetahui   apa   yang   kamu kerjakan."

2)   Perintah Allah untuk saling tolong-menolong dan bekerjasama QS. Al-Maidah: 2, yang artinya:

" ...tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran.  Dan  bertawakalah  kamu  kepada  Allah, sesungguhnya Allah amat beratsiksa-Nya."

3)   Perintah  Allah  untuk  saling  melindungi  antar  sesame  ketika menghadapi kesusahan QS. Al-Quraisy: 4, yang artinya:

"yang   telah   memberi   makanan   kepada   mereka    untuk menghilangkan    lapar    san    mengamankan    mereka    dari ketakutan."

4)   Perintah Allah untuk tawakal dan optimis dalam berusaha QS. Al-Taghaabun: 11, yang artinya:

"Tidak  ada  sesuatu  musibahpun  yang  menimpa  seseorang kecuali dengan izin Allah ... "

B.    Hadis Nabi Muhammad SAW

1)   Hadis tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad bersabda   "Barang   siapa   yang   menghilangkan   kesulitan duniawinya    seorang    mukmin,    maka   Allah    SWT   akan menghilangkan  kesulitanya  pada  hari  kiamat.  Barang siapa yang  mempermudah  kesulitan  seseorang,  maka  Allah  SWT akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat". (HR.Muslim)

2)    Hadis tentang menghindaririsiko

Diriwayatkan   dari   Anas   bin   Malik   ra,   bertanya seseorang  kepada  Rasulullah  saw,  tentang  (untanya)  :"Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakalpada Allah SWT. "Bersabda Rasulullah saw. : pertama ikatlah unta itu kemudian bertaqwalah kepada Allah SWT. (HR. at-Tirmizi).

C.     Fatwa Sahabat

Praktik   sahabat   dalam  pembayaran  hukuman   (ganti  rugi) pernah  dilaksanakan  oleh  khalifah  kedua  yaitu  Umar bin  Khattab. Beliau berkata: "Orang-orangyang namanya tercantum dalam diwan tersebut berhak menerima  bantuan  dari satu sama  lain dan harus menyumbang    untuk   pembayaran    hukuman    (ganti    rugi)    atas pembunuhan  (tidak  sengaja)  yang  dilakukan  oleh  salah  seorang anggota  masyarakat  mereka".  Umarlah  orang  yang  pertama  kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara professional per  wilayah,   dan   orang-orang  yang  terdaftar   diwajibkan   saling menanggung beban.

d.     Ijmak

Para sahabat telah  melakukan  ittifaq (kesepakatan)  dalam  hal aqilah  yang  dilakukan  oleh  Khalifah  Umar  bin  Khattab.  Adanya ijmak atau kesepakatan ini tampak dengan tidak adanya sahabat lain yang  menentang  pelaksanaan  aqilah  ini. Aqilah  adalah  iuran  dana yang  dilakukan  oleh keluarga  dari pihak  laki-laki  (asabah)  dari  si pembunuh    (orang   yang   menyebabkan   kematian    secara   tidak sewenang-wenang). Dalam hal  ini, kelompoklah yang menanggung pembayarannya,   karena   si   pembunuh   merupakan   anggota   dari kelompok  tersebut  dengan   tidak  adanya   sahabat  yang  menentang khalifah  Umar  bisa  disimpulkan  bahwa  terdapat  ijma  dikalangan sahabat Nabi saw mengenai persoalan ini.

e.     Qiyas

Yang dimaksud dengan qiyas adalah metode ijtihad  dengan jangan menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah dengan kasus lain yang hukumnya disebut  dalam  al-Qur'an  dan  as-Sunnah  karena  persamaan   illat (penyebab  atau  alasannya).  Dalam  kitab  Fathul  Bari,  disebutkan bahwa   dengan   datangnya   Islam   sistem   aqilah   diterima   oleh Rasulullah  saw  menjadi  bagian  dari  hukum  Islam.  Ide pokok  dari aqilahadalah suku Arab zaman dulu yang harus siap untuk melakukan kontribusi  finansial  atas  nama  si  pembunuh,  untuk  membayar  ahli waris korban kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan ini sama dengan pembayaran premi ide praktik asuransi syariah ini. Dalam hal inipraktik yang mempunyainilai sama dengan asuransi adalahpraktik aqilah. Aqilah adalah iuran darah yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki si pembunuh.

SUB 4 : Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip utama dalam asuransi syaiah adalah ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta'min  (rasa  aman).  Prinsip  ini  menjadikan  para  anggota  atau  peserta asuransi  sebagai  sebuah  keluarga  besar  yang  satu  dengan  lainnya  saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi syariah adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli   (saling   menukar)   yang   selama   ini   digunakan   oleh   asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.Prinsip dasar asuransi syariah adalah:

1. Tauhid (Unity)

2. Keadilan (justice)

3. Tolong-menolong (ta'awun)

4. Kerja sama (cooperation)

5. Amanah (trustworthy)

6. Kerelaan (al-ridha)

7. Larangan riba

8. Larangan maisir(judi)

SUB 5 : Rukun dan Syarat Asuransi Syariah

Menurut Mazhab Hanafi, rukun kafalah (asuransi) hanya ada satu, yaitu ijab  dan  qabul.  Sedangkan  menurut  para  ulama  lainnya,  rukun kafalah (asuransi) adalah sebagai berikut:

1.Kaf'il (orang yang menjamin), dimana persyaratannya adalah sudah baligh, berakal,  tidak  dicegah  membelanjakan  hartanya  dan  dilakukan  dengan kehendaknya sendiri.

2. Makful   lah(orang   yang   berpiutang),   syaratnya   adalah   bahwa   yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demikemudahan dankedisiplinan.

3. Makful 'anhu, adalah orang yang berutang.

4. Makful  bih(utang,  baik  barang  maupun  orang),  disyaratkan  agar  dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.

Syarat Sah akad Kafalah (asuransi) sebagai berikut:

1.   Baligh (dewasa).

2.   Berakal,  sudah  barang  tentu  setiap  transaksi  yang  dilakukan  oleh orang yang kehilangan akal adalah tidak sah, maka perasuransiannya pun batal.

3.   Ikhtiyar (kehendak bebas), tidak boleh ada paksaan dalam transaksi yang tidak disukai.

4.   Tidak  sah  transaksi  atas  suatu  yang  tidak  diketahui.  Syarat  ini terdapat di dalam seluruh transaksi. Tidak sah jual beli apabila barang yang di jual tidak diketahui, dan tidak  sah pembayaran harga atas sesuatu  yang  tidak   diketahui.  Karena  transaksi  tersebut   seperti perjudian.

5.   Tidak sah transaksi yang mengandung unsur riba.

SUB 6 : Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu:

1. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang

memberikan perlindungan dalam menghadapimusibah kematian dan

kecelakaan atas diripeserta asuransitakaful. Produk asuransitakaful keluarga

meliputi:

a.  Takaful berencana

b. Takaful pembiayaan

c.  Takaful pendidikan

d. Takaful dana haji

e.  Takafulberjangka

f.  Takaful kecelakaan siswa

g. Takaful kecelakaan diri

h. Takaful khairat keluarga

2. Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan  perlindungan  finansial  dalam  menghadapi  bencana  atau kecelakaan  atas  harta  benda  milik  peserta  takaful.  Produk-produk asuransi Tafakul umum adalah:

a.  Tafakul kebakaran

 b. Tafakul kendaraan bermotor

c.  Tafakul pengangkutan

d. Tafakul resiko pembangunan

e.  Tafakul resikopemasangan

f.  Tafakul penyimpananuang

g. Tafakul gabungan

h. Tafakul aneka

i.  Tafakul rekayasa/enginering

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun