Mohon tunggu...
Nanda Oktaviana
Nanda Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Nanda Oktaviana dengan nim 41522110053, fakultas teknik informatika, disini saya untuk mengerjakan kuis mata kuliah (pendidikan anti korupsi dan etik umb dengan dosen: Apollo, prof. Dr. M. Si. Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Preamis Ketaatan Hukum Francis Ivan Nye, dan Teori Kontrol Sosial

20 Juni 2024   19:55 Diperbarui: 21 Juli 2024   02:40 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar google

Kesimpulan

Premis ketaatan hukum menurut Francis Ivan Nye dan teori kontrol sosial memberikan kerangka kerja yang penting untuk memahami dan mempromosikan ketaatan hukum dalam masyarakat. Dengan menerapkan mekanisme kontrol sosial secara efektif melalui pendidikan, penguatan ikatan sosial, penegakan hukum yang konsisten, penyediaan alternatif sah, dan program pencegahan serta rehabilitasi, masyarakat dapat mencapai tingkat ketaatan hukum yang lebih tinggi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Daftar Pustaka

(Contoh daftar pustaka, sesuaikan dengan sumber yang digunakan dalam penulisan artikel)

1. Nye, F. I. (1958). Family Relationships and Delinquent Behavior. Wiley.

2. Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. University of California Press.

3. Kornhauser, R. R. (1978). Social Sources of Delinquency. University of Chicago Press.

4. Kompasiana. (2024). [Link Artikel Kompasiana Anda]

Gambar Ilustrasi

(Buat gambar yang relevan sesuai dengan modul soal kuis dosen, seperti diagram hubungan antar elemen teori kontrol sosial atau ilustrasi mekanisme kontrol sosial.)

LINK Kompasiana Anda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun