Mohon tunggu...
Nanda Oktaviana
Nanda Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Nanda Oktaviana dengan nim 41522110053, fakultas teknik informatika, disini saya untuk mengerjakan kuis mata kuliah (pendidikan anti korupsi dan etik umb dengan dosen: Apollo, prof. Dr. M. Si. Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Preamis Ketaatan Hukum Francis Ivan Nye, dan Teori Kontrol Sosial

20 Juni 2024   19:55 Diperbarui: 21 Juli 2024   02:40 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar google

1. Ketertiban Sosial: Hukum dan norma berfungsi untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat, memastikan adanya ketertiban dan mencegah kekacauan. Tanpa ketaatan hukum, kehidupan sosial akan dipenuhi oleh konflik dan ketidakpastian.

2. Perlindungan Hak dan Kebebasan: Hukum dibuat untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Kepatuhan terhadap hukum memastikan bahwa hak-hak ini dihormati dan tidak dilanggar oleh pihak lain.

3. Kepercayaan Publik: Ketaatan hukum meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintah. Kepercayaan ini penting untuk menjaga legitimasi dan efektivitas otoritas hukum.

4. Pencegahan Kejahatan: Mekanisme kontrol sosial, baik formal maupun informal, berperan penting dalam mencegah tindak kejahatan dengan memberikan sanksi bagi pelanggaran dan penghargaan bagi kepatuhan.

How: Penerapan Teori Kontrol Sosial dalam Praktik

Penerapan teori kontrol sosial dalam menjaga ketaatan hukum dapat dilakukan melalui beberapa strategi:

1. Pendidikan dan Internal Pendidikan: Pendidikan formal dan informal memainkan peran penting dalam menanamkan nilai-nilai dan norma-norma sosial kepada individu sejak dini. Kurikulum sekolah harus memasukkan pendidikan moral dan etika, serta program-program yang mempromosikan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kerja sama.

2. Penguatan Ikatan Sosial: Masyarakat harus memperkuat ikatan sosial dan hubungan antarindividu. Keluarga, teman, dan komunitas berfungsi sebagai agen kontrol sosial yang efektif. Kegiatan-kegiatan yang mempererat hubungan sosial, seperti program komunitas, kegiatan amal, dan acara-acara sosial, dapat membantu meningkatkan kontrol tidak langsung.

3. Penegakan Hukum yang Konsisten: Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan adil untuk memastikan bahwa kontrol langsung berfungsi dengan efektif. Keadilan dalam penerapan hukum dan kepastian hukuman bagi pelanggar akan menambah efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

4. Penyediaan Alternatif Sah: Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan alternatif sah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan individu. Misalnya, menyediakan lapangan pekerjaan, pendidikan yang berkualitas, dan layanan sosial yang memadai akan mengurangi insentif individu untuk terlibat dalam perilaku melanggar hukum.

5. Program Pencegahan dan Rehabilitasi: Program-program pencegahan kejahatan dan rehabilitasi pelaku kejahatan harus diperkuat. Program-program ini, seperti konseling, pelatihan kerja, dan reintegrasi sosial, membantu individu untuk kembali ke jalur yang sah dan mencegah pengulangan tindak kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun